SURABAYA, Tugujatim.id – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Jenderal Tito Karnavian merespons soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menetapkan ambang batas parlemen minimal 4 persen secara nasional di Pemilu 2029.
Putusan Nomor 116/PUU-XXI/2023 yang diajukan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi tersebut dikabulkan oleh Ketua MK Suhartoyo di Sidang Pleno MK, Kamis (29/02/2024).
Jenderal Tito mengatakan, Kemendagri akan lebih dulu mempelajari amar putusan yang diketuk oleh MK.
“Saya belum mempelajari. Nanti saya akan mempelajari. Kami harus menilai jangan hanya melihat dari media,” katanya selepas menjadi inspektur HUT Pemadam Kebakaran ke-105 di Surabaya, Jumat (01/03/2024).
Setelah itu, jenderal bintang empat tersebut mulai membahas dengan mengumpulkan tim ahli tata negara untuk menyikapi langkah Kemendagri berikutnya.
“Saya ingin melihat membaca putusan. Saya akan kumpulkan tim ahli tata negara, seperti apa langkah ke depan,” terangnya.
Selanjutnya, Kemendagri juga akan membawa pembahasan ambang batas parlemen ini di kursi Senayan bersama Komisi II DPR RI yang membidangi hukum, HAM, dan keamanan.
“Tentu nanti kami akan bicarakan selain tingkat pemerintah juga dengan DPR,” ujarnya.
Sebagaimana diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) menilai ketentuan ambang batas parlemen atau parliamentary threshold sebesar 4 persen empat suara sah nasional yang diatur di dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu) tidak sejalan dengan prinsip kedaulatan rakyat, keadilan pemilu, dan melanggar kepastian hukum yang dijamin oleh konstitusi.
Karena itu, ambang batas parlemen tersebut konstitusional sepanjang tetap berlaku dalam Pemilu DPR 2024 dan konstitusional bersyarat untuk diberlakukan pada Pemilu DPR 2029 dan pemilu berikutnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Writer: Izzatun Najibah
Editor: Dwi Lindawati