TUBAN, Tugujatim.id – Mobil plat merah berstiker calon petahana masih ditemukan melaju bebas di jalanan Tuban. Mobil tersebut merupakan layanan antar jemput pasien yang merupakan bagian dari program Inovasi RSUD dr. R Koesma Tuban. Stiker calon petahana nomor urut 2, Aditya Halindra Faridzky tampak terpampang di kaca mobil.
Direktur RSUD dr. R Koesma Tuban, dr. Masyhudi merespons laporan tersebut dan berjanji segera menindaklanjutinya.
“Ini segera ditindaklanjuti. Semoga besok sudah clear, gambarnya akan kami hapus,” tegas Masyhudi saat dikonfirmasi mengenai stiker bergambar Bupati yang menempel di mobil tersebut.
PKPU Nomor 13 Tahun 2024 tentang kampanye, pasal 61 secara tegas menyatakan bahwa gubernur, bupati, wali kota dan wakilnya yang mencalonkan kembali di daerah yang sama dilarang menggunakan fasilitas negara yang berkaitan dengan jabatannya selama masa kampanye. Ini termasuk kendaraan dinas pejabat negara dan pegawai, serta alat transportasi dinas lainnya.
Sutrisno Puji Utomo, Koordinator Divisi Hukum dan Sengketa Komisioner Bawaslu Kabupaten Tuban, mengakatan akan segera berkoordinasi dengan instansi terkait dalam hal ini RSUD guna memastikan kendaraan tersebut tidak lagi digunakan untuk keperluan yang melanggar aturan kampanye.
“Terkait itu, kami akan melakukan koordinasi dengan direktur RSUD, agar kendaraan disimpan atau dibersihkan dari atribut kampanye. Yang penting, kendaraan tersebut tidak digunakan untuk aktivitas di luar fungsinya sebagai fasilitas pelayanan masyarakat,” ujar Sutrisno.
Langkah Bawaslu dan RSUD diharapkan meredam potensi polemik, terutama terkait netralitas dalam Pemilu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Reporter: Mochamad Abdurrochim
Editor: Darmadi Sasongko