MOJOKERTO, Tugujatim.id – Kepala Desa (Kades) Sampangagung, Kutorejo, Kabupaten Mojokerto, yakni Ikhwan Arofidana ditetapkan menjadi tersangka dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa (APBDes) 2020 dan 2021. Akibat ulah Kades Sampangagung Ikhwan, kerugian negara ditaksir mencapai Rp360 juta.
Polisi menjelaskan bahwa Kades Sampangagung Ikhwan melancarkan serangkaian aksi saat menilap duit negara. Mulai dari pengurangan volume pekerjaan hingga program atau kegiatan fiktif.
“Jadi laporan kegiatannya memang ada, namun tidak terlaksana sebagaimana mestinya. Yang pasti terdapat 14 proyek dan 19 kegiatan pada 2020 dan 2021,” ujar Kapolres Mojokerto AKBP Ihram Kustarto, Jumat (19/04/2024).
Baca Juga: Dugaan Penipuan Kontrak Fiktif Rp11 Miliar, Direktur dan Pemegang Saham PT MBS Ditahan Polda Jatim
Korupsi yang dilakukan kades Sampangagung tersebut pada 2020 tercatat pada 14 proyek dan 19 kegiatan. Sementara catatan pada 2021 dijumpai pada 19 proyek dan kegiatan yang tidak sesuai dengan nilai pertanggungjawaban. Seperti pada 2020 meliputi honor karang taruna dan LPMD serta pelaksanaan musyawarah desa.
Tidak hanya itu, dugaan korupsi oleh kades Sampangagung juga menjadi temuan pada proyek atau kegiatan pengadaan sarana dan prasarana aset tetap, lalu honor BPD, pembelian material bangunan, termasuk pula pengeluaran palsu untuk biaya operasional pengawas.
“Informasi berdasarkan hasil audit dari Inspektorat Kabupaten Mojokerto. Pada 2020, terdapat 14 kegiatan senilai Rp400.456.148 namun yang dapat dipertanggungjawabkan hanya sebesar Rp229.900.000. Terdapat selisih anggaran sebesar Rp170.556.148. Kemudian pada 2021, terdapat 19 kegiatan dengan senilai Rp349.674.932. Tapi, dana yang dapat dipertanggungjawabkan hanya sebesar Rp160.016.000 sehingga terdapat selisih anggaran Rp189.658.932,” beber AKBP Ihram.
Baca Juga: Horor Parasyte: The Grey, Serial Drama Korea Netflix Terbaru 2024 Garapan Sutradara Train to Busan
Penangkapan Ikhwan mengacu pada surat panggilan pemeriksaan tersangka pada Senin (04/03/2024). Namun, Ikhwan tidak hadir tanpa disertai keterangan yang patut dan wajar.
“Kemudian terbit surat panggilan tertanggal 8 Maret 2024 untuk diperiksa pada Selasa (12/03/2024). Lagi-lagi tersangka tidak hadir tanpa keterangan wajar. Lalu pada Selasa (16/04/2024) Unit Pidkor Satreskrim Polres mendapat informasi bahwa tersangka menghadiri halalbihalal. Jadi, dua kali absen dari panggilan,” tambah AKBP Ihram.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Writer: Hanif Nanda Zakaria
Editor: Dwi Lindawati