PASURUAN, Tugujatim.id – Kronologi aksi pencabulan pelatih pencak silat yang (maaf) diduga modus sengaja meremas payudara siswi madrasah di Purwodadi, Kabupaten Pasuruan, diungkap pihak kepolisian. Pelatih pencak silat cabul bernama Rizki Rusdi Aziz, 26, ini sempat menyuruh siswi madrasah, F, 14, untuk membuka bajunya di kamar mandi.
Kanit Pidum Satreskrim Polres Pasuruan Ipda Anton Hendro Wibowo mengungkapkan, kejadian pencabulan tersebut terjadi di saat latihan ekstrakurikuler pencak silat di madrasah wilayah Purwodadi pada Selasa (28/06/2022). Di tengah-tengah latihan, pelatih pencak silat cabul asal Desa Tambaksari, Kecamatan Purwodadi, itu meminta siswi tersebut melepas baju bagian atasnya di kamar mandi madrasah.
“Saat mengikuti ekstrakurikuler pencak silat, korban diminta pelaku untuk melepas pakaian atas, termasuk pakaian dalamnya, ke kamar mandi sekolah,” ujar Anton saat dikonfirmasi pada Selasa (05/07/2022).
Also Read
Baca Juga:
Diduga Lecehkan Siswi Madrasah, Pelatih Pencak Silat di Pasuruan Ditangkap Polisi
Karena disuruh oleh pelatihnya, siswi kelas 2 madrasah itu pun menuruti perintah. Tak disangka-sangka, Rizki Rusdi Aziz membuntuti muridnya ke kamar mandi.
Ketika korban sudah menanggalkan seluruh pakaian bagian atasnya, pelaku tiba-tiba masuk. Pelatih pencak silat cabul ini langsung menyergap dan meremas bagian dada korban.
“Tidak lama saat ganti baju, pelaku masuk ke kamar mandi. Setelah korban tak pakai baju, pelaku meremas payudara korban,” ungkapnya.
Setelah melakukan aksi pencabulan, pelaku meminta korban untuk memakai kembali pakaiannya.
Seolah tanpa ada rasa bersalah, pelaku menyuruh korban kembali latihan pencak silat bersama teman-temannya.
“Setelah pulang, korban melapor ke Polsek Purwodadi. Malam harinya, pelaku langsung ditangkap dan dibawa ke Polres Pasuruan,” ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, Polres Pasuruan menangkap seorang pelatih pencak silat yang melakukan pencabulan dengan modus (maaf) meremas payudara siswi madrasah di Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Pasuruan. Pelaku bernama Rizki Rusdi Aziz, 26, warga Desa Tambaksari, Kecamatan Purwodadi. Sementara korban pencabulan berinisial F, 14, siswi kelas 2 madrasah tsanawiyah di Purwodadi.
Kasatreskrim Polres Pasuruan Adhi Putranto Utomo mengungkapkan, setelah mengalami pencabulan, korban langsung melapor ke Mapolsek Purwodadi pada Selasa (28/06/2022).
“Korban melapor ke polsek sekitar pukul 16.30 WIB,” ujar Adhi saat dikonfirmasi pada Selasa (05/07/2022).
—
Terima kasih sudah membaca artikel kami. Ikuti media sosial kami yakni Instagram @tugujatim , Facebook Tugu Jatim ,
Youtube Tugu Jatim ID , dan Twitter @tugujatim