Modus Tersangka Curi Motor Kurir Paket di Pasuruan, Uang Penjualan buat Nyabu dan Kebutuhan Sehari-hari

Dwi Linda

Kriminal

Motor kurir.
Tersangka pencuri motor kurir paket di Kota Pasuruan dihadirkan saat pers rilis pada Jumat (24/01/2025). (Foto: Laoh Mahfud/Tugu Jatim)

PASURUAN, Tugujatim.id Motor kurir paket yang dicuri di Kelurahan Bukir, Kecamatan Gadingrejo, Kota Pasuruan, Jawa Timur, dijual oleh tersangka. Uang hasil penjualan diduga digunakan untuk kebutuhan sehari-hari dan membeli narkoba.

Kasatreksrim Polres Pasuruan Kota Iptu Choirul Mustofa mengungkapkan, tersangka berinisial IA, 19, warga Kecamatan Kejayan, Kabupaten Pasuruan, beraksi bersama satu rekannya yang hingga kini masih buron.

Baca Juga: Dua Anak Hanyut di Pasuruan dalam Sehari, 1 Bayi Usia 1,5 Tahun Tewas Mengapung

Modusnya IA bersama rekannya berkeliling mencari korban di wilayah Gadingrejo. Ketika melihat motor kurir paket MS, 44, yang terparkir dalam kondisi kunci menempel, mereka berdua langsung beraksi.

“Tersangka berperan sebagai eksekutor, sementara temannya yang buron berperan memantau situasi dan joki,” ujar Choirul pada Jumat (24/01/2025).

Choirul menyatakan, aksi pencurian motor ini bukan kali pertama dilakukan tersangka. Sebelumnya dalam empat tahun terakhir, IA sudah mencuri sembilan sepeda motor di wilayah kota dan Kabupaten Pasuruan.

“Beberapa TKP yang IA pernah beraksi di antaranya di Kecamatan Kraton, Kecamatan Pandaan, Kecamatan Pohjentrek, dan Kecamatan Sukorejo,” ungkapnya.

Baca Juga: Pria Pamer Kelamin Teror Karyawan PIER Pasuruan, Pelaku Ditangkap saat Incar Korban Lainnya

Berdasarkan pengakuan tersangka, motor hasil curian dijualnya seharga Rp3,7 juta. Uang hasil penjualan dibagi dua, tersangka IA mendapat uang Rp1,1 juta, sementara rekannya mendapat Rp2,6 juta.

“Uang tersebut digunakan tersangka untuk kebutuhan sehari-hari. Selain itu, juga digunakan untuk membeli narkotika. Tersangka kami tes urine dan positif sabu,” jelasnya.

Akibat perbuatannya, tersangka disangkakan Pasal 363 Ayat 1 ke-4 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. Ancaman hukumannya maksimal 7 tahun penjara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id

Writer: Laoh Mahfud

Editor: Dwi Lindawati

Popular Post

Gus Fawait.

Gus Fawait Resmi Teken SK Honorer PPPK Tahap 1 dan Libur Guru, Utamakan Kesejahteraan Tenaga Kerja

Dwi Linda

JEMBER, Tugujatim.id – Bupati Jember Muhammad Fawait (Gus Fawait) menandatangani dua kebijakan vital, yaitu terkait SK honorer PPPK yang lolos ...

Keunggulan iPhone 17.

8 Keunggulan iPhone 17 Siap Jadi Primadona Dibanding Seri iPhone 16: Lebih Canggih, Lebih Kuat, dan Lebih Tipis!

Dwi Linda

Tugujatim.id – Apple kembali menghadirkan inovasi terbaru melalui iPhone 17 yang diklaim memiliki banyak peningkatan dibandingkan seri sebelumnya. Dengan berbagai ...

barito renewables energy dok bni sekuritas 169 ezgif.com png to webp converter

Saham BREN, Kinerja, Prospek, dan Analisis Mendalam

ilmi habibi

Tugujatim.id – Saham PT Barito Renewables Energy Tbk (BREN) menjadi salah satu emiten yang menarik perhatian investor di Bursa Efek ...

Pembuangan limbah tambak.

DPRD Jember dan OPD Sidak Gabungan, Serius Tangani Keluhan Warga soal Pembuangan Limbah Tambak

Dwi Linda

JEMBER, Tugujatim.id – Menanggapi aksi unjuk rasa warga beberapa waktu lalu, DPRD Jember menggelar sidak bersama beberapa organisasi perangkat daerah ...

Puting beliung di Jember.

Angin Puting Beliung di Jember Rusak Rumah Warga Desa Jambearum, Dua Dusun Terdampak!

Dwi Linda

JEMBER, Tugujatim.id – Angin puting beliung di Jember, Jawa Timur, terjadi pada Jumat (28/02/2025). Akibatnya, sejumlah rumah warga di Desa ...

Banjir luapan.

16 Pintu Klep Tak Berfungsi Biang Banjir Luapan di Tempuran Mojokerto, Petugas Siaga Pantau lewat Drone

Dwi Linda

MOJOKERTO, Tugujatim.id – Wilayah Tempuran, Sooko, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur, kembali terkena bencana banjir luapan pada Jumat (28/02/2025). Hasil asesmen ...