PASURUAN, Tugujatim.id – Motor kurir paket yang dicuri di Kelurahan Bukir, Kecamatan Gadingrejo, Kota Pasuruan, Jawa Timur, dijual oleh tersangka. Uang hasil penjualan diduga digunakan untuk kebutuhan sehari-hari dan membeli narkoba.
Kasatreksrim Polres Pasuruan Kota Iptu Choirul Mustofa mengungkapkan, tersangka berinisial IA, 19, warga Kecamatan Kejayan, Kabupaten Pasuruan, beraksi bersama satu rekannya yang hingga kini masih buron.
Baca Juga: Dua Anak Hanyut di Pasuruan dalam Sehari, 1 Bayi Usia 1,5 Tahun Tewas Mengapung
Modusnya IA bersama rekannya berkeliling mencari korban di wilayah Gadingrejo. Ketika melihat motor kurir paket MS, 44, yang terparkir dalam kondisi kunci menempel, mereka berdua langsung beraksi.
“Tersangka berperan sebagai eksekutor, sementara temannya yang buron berperan memantau situasi dan joki,” ujar Choirul pada Jumat (24/01/2025).
Choirul menyatakan, aksi pencurian motor ini bukan kali pertama dilakukan tersangka. Sebelumnya dalam empat tahun terakhir, IA sudah mencuri sembilan sepeda motor di wilayah kota dan Kabupaten Pasuruan.
“Beberapa TKP yang IA pernah beraksi di antaranya di Kecamatan Kraton, Kecamatan Pandaan, Kecamatan Pohjentrek, dan Kecamatan Sukorejo,” ungkapnya.
Baca Juga: Pria Pamer Kelamin Teror Karyawan PIER Pasuruan, Pelaku Ditangkap saat Incar Korban Lainnya
Berdasarkan pengakuan tersangka, motor hasil curian dijualnya seharga Rp3,7 juta. Uang hasil penjualan dibagi dua, tersangka IA mendapat uang Rp1,1 juta, sementara rekannya mendapat Rp2,6 juta.
“Uang tersebut digunakan tersangka untuk kebutuhan sehari-hari. Selain itu, juga digunakan untuk membeli narkotika. Tersangka kami tes urine dan positif sabu,” jelasnya.
Akibat perbuatannya, tersangka disangkakan Pasal 363 Ayat 1 ke-4 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. Ancaman hukumannya maksimal 7 tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Writer: Laoh Mahfud
Editor: Dwi Lindawati