BOJONEGORO, Tugujatim.id – Momen Hari Ulang Tahun Republik Indonesia (HUT RI) ke-76, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Bojonegoro memberikan remisi kepada 231 warga binaannya. Remisi ini merupakan sebuah hadiah yang diberikan pemerintah untuk para warga binaan yang telah mengikuti pembinaan dengan baik selama di lapas.
Selain itu, pemberian remisi itu sebagai wujud apresiasi terhadap pencapaian perbaikan diri yang tecermin dalam sikap dan perilaku sehari-hari. Pemberian remisi ini akan dilaksanakan tepat besok (17 Agustus 2021).
“Insyaa Allah (remisi) besok diselenggarakan di sekitar pemkab dan penyerahan remisi langsung dari bupati. Namun, untuk tepatnya di mana masih menunggu konfirmasi dari bupati,” ujar Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Bojonegoro Roy Kurnia pada Senin (16/08/2021).
Rony juga mengatakan, warga binaan yang akan mendapatkan remisi merupakan warga binaan yang telah menjalani pidana minimal 6 bulan, tidak melakukan pelanggaran, dan mengikuti pembinaan dengan baik.
Menurut dia, penyerahan remisi akan diwakilkan kepada 2 narapidana sebagai penyerahan secara simbolis.
“Karena masih dalam masa pandemi seperti sekarang ini, apalagi adanya PPKM. Jadi besok pemberian remisi akan diwakilkan,” lanjut Rony.
Sementara itu, Kasi Binapi/Anak Didik (Binadik) Ari Yuniarto mengatakan, 231 warga binaan yang diusulkan untuk mendapatkan remisi di hari kemerdekaan, meliputi 230 warga binaan mendapatkan keringanan hukuman (RU 1), dan satu warga binaan mendapatkan remisi keseluruhan (RU 2).
Namun, untuk saat ini Ari menuturkan sebanyak 224 remisi warga binaan telah disetujui oleh pusat dan 7 warga binaan lainnya masih menunggu serta harus menyelesaikan beberapa data administrasi terlebih dulu.
“Ada 7 warga binaan yang belum turun remisinya hari ini, mereka akan tetap mendapatkan remisi. Namun, karena ada beberapa data yang kurang lengkap sehingga mereka harus melengkapi terlebih dulu, seperti masalah administrasi dan lain-lainnya,” pungkas Ari.