KEDIRI, Tugujatim.id – Rebut ponsel mantan istri dengan paksa, Suhendra alias Endro, 37, warga Desa Cendono, Kecamatan Kandat, Kabupaten Kediri, harus berurusan dengan pihak kepolisian Polsek Ngadiluwih. Pria itu dilaporkan ke polisi oleh Susiati, 36, mantan istri sekaligus pedagang asal Dusun Purwoharjo, Desa Purwokerto, Kecamatan Ngadiluwih, Kabupaten Kediri. Pelaku dilaporkan karena melakukan tindak pidana perbuatan tidak menyenangkan dan perusakan.
Kapolsek Ngadiluwih AKP Iwan Setyo Budhi mengatakan, korban datang melaporkan mantan suaminya pada Senin (10/01/2022).
“Laporan korban kami terima, kemudian ditindaklanjuti,” kata AKP Iwan pada Sabtu (02/04/2022).
AKP Iwan menyampaikan, awal mula kasus perkara tersebut terjadi, Suhendra sengaja mendatangi mantan istri yang bekerja di pabrik tahu, tepatnya di Desa Slumbung, Kecamatan Ngadiluwih.
“Pada saat menemui korban atau mantan istri itu, pelaku meminta HP dengan maksud ingin melihat foto yang ada di ponsel milik korban,” ucap AKP Iwan.
Karena tidak diperbolehkan oleh korban, AKP Iwan melanjutkan, pelaku meminta secara paksa ponsel merek Oppo A54 warna biru milik korban. Cekcok pun terjadi, pelaku berusaha meminta ponsel korban dengan terus memaksa.
Namun karena tetap dipertahankan, pelaku akhirnya menarik paksa hingga korban terjatuh dan terbentur meja beton yang berada di belakangnya.
“Setelah berhasil menguasai ponsel milik mantan istri, dia lalu membawanya pergi. Dan selanjutnya saat berjalan 3 meter, ponsel milik korban dibanting ke tanah hingga rusak,” terang mantan Kapolsek Ngancar ini.
Tak puas membanting, ponsel tersebut diambil kembali oleh pelaku dan dimasukkan saku celana belakang sebelah kanan dan dibawa pergi. Sesampainya di Sungai Desa Cendono, Kecamatan Kandat, ponsel tersebut dibuang oleh pelaku.
“Sementara itu korban mengalami luka memar di kepala bagian belakang dan telinga sebelah kanan,” tuturnya.
Puas melampiaskan amarahnya, pelaku kemudian kabur. Petugas yang melakukan serangkaian penyelidikan berhasil menangkap pelaku di Kota Surabaya, Kamis malam (31/03/2022).
“Motif pelaku ini cemburu buta dengan mantan istrinya. Hubungan pelaku dan korban ini resmi cerai sejak Desember 2021. Saat ini pelaku masih menjalani pemeriksaan di Polsek Ngadiluwih,” ungkap AKP Iwan.
—
Terima kasih sudah membaca artikel kami. Ikuti media sosial kami yakni Instagram @tugujatim , Facebook Tugu Jatim ,
Youtube Tugu Jatim ID , dan Twitter @tugujatim