TUBAN, Tugujatim.id – Polisi telah menetapkan pria berinisial J yang juga merupakan kades Dermawu, Kecamatan Grabagan, Kabupaten Tuban, sebagai tersangka kasus judi online.
Polisi juga telah membeberkan motif dari pelaku yang melakukan perbuatan ini. Dari keterangan yang diperoleh dari pelaku, pendapatan dari pekerjaan sebelumnya merasa kurang.
“Motifnya karena kebutuhan ekonomi,” ucap KBO Satreskrim Polres Tuban Iptu Edi Siswanto kepada Tugujatim.id, Kamis (05/10/2023).
Edi juga menyampaikan, omzet yang didapat oleh kades Dermawu dalam sekali tarikan Rp300 ribu-Rp400 ribu. Sedangkan pelaku sudah beroperasi sekitar 3-4 bulanan.
“Diamankan HP untuk menerima tombokan dan uang tunai Rp243.000,” terangnya.
Kades Dermawu disangkakan Pasal 303 KUHP. Ancaman hukumannya maksimal 10 tahun.
Sementara itu, menurut keterangan pelaku J, dia tergiur bisnis ini berawal dari banyak menitipkan kepadanya untuk tombok. Kemudian karena hasilnya yang menggiurkan akhirnya keterusan.
“Ya dulu karena sering dititipin, Mas. Jadi ya keterusan,” terangnya.
Writer: Mochamad Abdurrochim
Editor: Dwi Lindawati