PASURUAN, Tugujatim.id – Dendam pribadi jadi motif pembunuhan nelayan di Jalan Letjen S Parman, Kecamatan Gadingrejo, Kota Pasuruan pada Minggu (14/08/2022) lalu.
Pelaku Muhammad Ali (29) tega membunuh tetangganya sendiri, Suki (60), karena sakit hati. Rumah pelaku kena siram dan keluarganya sering dihina oleh korban.
Kasatreskrim Polres Pasuruan AKP Bima Sakti, mengungkapkan jika insiden pembunuhan ini berawal dari cekcok antara pelaku dan korban.
Satu minggu sebelum kejadian, korban menyiram air mengenai rumah Muhammad Ali (69). Ketika pelaku menegur tetangganya tersebut, korban tidak terima dan menantang balik pelaku untuk berkelahi.
“Ketika diingatkan korban nantang pelaku dan mengajak berkelahi, tapi dilerai warga dan dimediasi pak RT,” ujar Bima pada Selasa (16/08/2022).
Meskipun sudah dimediasi, Muhammad Ali (29) rupanya masih menyimpan dendam yang sudah lama dipendam kepada Suki (60). Pelaku juga sakit hati karena keluarganya sering dihina korban.
Karena sudah gelap mata, pada hari Minggu (14/08/2022) sekitar pukul 19.00 WIB pelaku menghadang korban di Jalan Letjen S Parman tepat dipinggir lapangan. Pelaku langsung menikam dan menyayat dada, leher, serta lengan kanan korban hingga tembus ke punggung menggunakan badik.
“Motifnya karena sakit hati, orang tuadan keluarga tersangka sering di hina dengan perkataan yang tidak senonoh oleh korban, korban juga nantang untuk carok,” pungkasnya.
Pelaku Muhammad Ali (29) kini harus mendekam di kamar tahanan Mapolres Pasuruan Kota. Pelaku terancam pasal berlapis, yakni Pasal 340 KUHP subs 338 KUHP tentang pembunuhan berencana serta pasal Pasal 351 Ayat 3
KUHP tentang penganiyayaan yang menyebabkan kematian. Dengan ancaman hukumannya minimal 20 tahun penjara dan maksimal penjara seumur hidup.
—
Terima kasih sudah membaca artikel kami. Ikuti media sosial kami yakni Instagram @tugujatim , Facebook Tugu Jatim ,
Youtube Tugu Jatim ID , dan Twitter @tugujatim