MALANG, Tugujatim.id – Salah satu jurnalis di Kota Malang menjadi korban penjabelan (penarikan jaminan, red) motor pada Sabtu (09/10/2021). Korban bernama Sutikno, 41, warga Jalan LA Sucipto, Kelurahan Pandanwangi, Kecamatan Blimbing, Kota Malang.
Sutikno menceritakan kronologis peristiwa nahas yang dia alami sebelum kejadian penjabelan terjadi. Dia mengatakan, awalnya ada lima oknum yang diduga kuat sebagai leasing untuk mencegat, kemudian menghentikan perjalanannya di Jalan Merdeka, Kota Malang.
“Ya, jadi awal peristiwanya pada Sabtu (09/10/2021). Ada 5 orang yang mendatangi saya. Mereka tiba-tiba menghentikan laju motor saya di Jalan Merdeka,” ujar Sutikno pada Selasa (12/10/2021) usai melaporkan kasus ke Satreskrim Polresta Malang Kota.
Sutikno melanjutkan, mereka tidak sampai melakukan aksi paksa mengambil motornya. Sebaliknya, mereka bahkan meminta Sutikno agar mendatangi kantor leasing di Kota Malang.
“Pada akhirnya saya menurut saja ketika mereka meminta ke kantor leasing di Kota Malang. Sebab, saya merasa punya track record yang baik dalam hal cicilan sepeda motor per bulannya,” ujar dia.
Dia melanjutkan, setibanya di kantor leasing, salah seorang yang belakangan diketahui pegawai mengajak dirinya berbicara. Namun, siapa sangka begitu Sutikno keluar dari kantor tersebut, ternyata sepeda motor maticnya telah dirantai oleh orang yang diduga kuat sebagai pegawai di kantor leasing itu.
Ironisnya, 5 orang yang diduga kuat sebagai pegawai leasing di Kota Malang itu yang mengajaknya ke kantornya, diketahui menghilang begitu saja tanpa ada klarifikasi.
Alhasil, mau tidak mau dengan sangat terpaksa pada akhirnya dia pulang ke rumah dengan memakai jasa ojek online.
“Terus terang saya kecewa sekali apa yang mereka perbuat dengan merantai dan mengembok motor saya. Jelas pelayanannya merugikan saya sebagai salah seorang nasabah, tidak ada kemanusiaannya. Lagipula, saya merasa track record saya baik dalam cicilan,” keluhnya.
Sutikno menjelaskan, dia selalu taat membayar cicilan motor dengan total sekitar Rp 1,4 juta per bulan. Tapi, dalam kurun tiga bulan terakhir ini, dia mengakui situasi ekonominya sedang lesu dan seret.
“Namun, saya tetap berupaya beriktikad baik mencicil walau tidak secara penuh. Contohnya saja pada bulan lalu, saya membayar cicilan dengan cara transfer juga,” terang dia.
Jurnalis senior Malang Raya ini juga mengungkapkan, jika dirinya pernah mentransfer ke seorang karyawan leasing tersebut berinisial MT.
“Saya sekarang ini tengah menunggu iktikad baik dari pihak leasing. Karena secara perlakuan terhadap nasabahnya tidak manusiawi sekali, malah merugikan. Dan berkaitan dengan permasalahan ini, saya telah menunjuk kuasa hukum dari LBH Malang, yaitu Mahapatih Law Office,” tegasnya.
Pihak kuasa hukum Sutikno, yaitu Ketua LBH Malang Andi Rachmanto SH menyampaikan, terkait penarikan unit motor milik salah seorang jurnalis di Kota Malang oleh salah satu leasing di Kota Malang menjadi perhatian bagi seluruh aparat penegak hukum (APH).
“Lantaran pasca keluarnya Putusan MK Nomor 18/PUU-XVII/2019 dan Putusan MK Nomor 2/PUU-XIX/2021, yakni pelaksanaan eksekusi sertifikat jaminan fidusia melalui pengadilan negeri hanya sebagai alternatif yang dapat dilakukan jika tidak ada kesepakatan. Hal itu dilakukan antara kreditur dan debitur, baik berkaitan dengan wanprestasi maupun penyerahan secara sukarela objek jaminan dari debitur kepada kreditur,” kata Andi, alumnus FH Unisma ini.
Pengacara muda sekaligus mantan jurnalis ini menegaskan, dengan terbitnya putusan MK tersebut, sudah seharusnya menjadi solusi terbaik dalam penyelesaian objek jaminan terkait sertifikat fidusia.
“Yakni melalui putusan pengadilan, apabila antara debitur dan kreditur tidak ada kesepakatan, janganlah main hakim sendiri atau sepihak,” tegas dia.
Di tempat yang sama, Sandro Wahyu Permadi SH, salah satu Advokat Publik dari LBH Malang yang juga anggota Tim Kuasa Hukum dari Sutikno menambahkan, perlu diketahui sebelumnya dengan didampingi tim kuasa hukumnya, yakni Andi Rachmanto SH, Antonius Dedy Susetyo SH, dan Sandy Budiono SH telah mendatangi kantor leasing yang dimaksud. Dia menjelaskan, kejadian penggembokan dan perantaian motor ditemui oleh dua orang karyawan.
“Tujuan kami yakni untuk menyelesaikan permasalahan, tapi malah disuruh ke kantor Singosari. Padahal, locusnya kan di kantor Jalan Buring Kota Malang. Ya pada intinya janganlah ada semacam praktik-praktik premanisme berkedok leasing di Kota Malang ini, semua bisa diselesaikan secara arif dan bijaksana. Apalagi ini kan masih masa pandemi. Terkait hal ini kami sudah melakukan laporan ke Mapolresta Malang Kota,” ungkap Sandro.
Sementara itu, Kapolresta Malang Kota AKBP Budi Hermanto SIK MSi saat dihubungi awak media mengatakan, jika pihaknya telah menerima aduan dari salah seorang jurnalis tersebut.
“Iya kami beri atensi. Intinya, pengaduan dari rekan jurnalis akan kami tindak lanjuti,” tandas Buher, sapaan akrabnya. (*)