JEMBER, Tugujatim.id – Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 semakin dekat. Bagi para perantau, khususnya yang berada di Kabupaten Jember tak perlu cemas untuk menyalurkan hak pilihnya. Para perantau bisa gunakan hak pilih di Pilkada 2024 dengan mudah.
Hal itu diungkap Komisioner Divisi Perencanaan Data dan Informasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jember, Feri Agus Rudianto menjelaskan bahwa, para perantau bisa menggunakan hak pilihannya.
Tentunya, data pemilih sudah masuk ke dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK). Untuk masuk ke dalam DPK, kata Feri Agus Rudianto, para perantau bisa mendatangi dan mendaftar ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang berada sekitar tempat tinggalnya yang berada di Jember.
“Para perantau nanti cukup membawa KTP, disodorkan ke tempat-tempat bilik suara yang berada di sekitarnya,” ujar Feri Agus Rudianto saat ditemui Tugujatim.id di salah satu cafe pada Kamis (26/9/2024).
Jangan lupa untuk membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang nantinya bisa disodorkan ke ketua atau petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). Kendati demikian, DPK tersebut hanya diperuntukkan bagi warga yang beralamat tinggal di Provinsi Jawa Timur.
Mengingat Pilkada Jember 2024 kali ini merupakan ajang Pemilihan Bupati (Pilbup) dan Pemilihan Gubernur (Pilgub), para perantau hanya bisa menyalurkan hak suaranya di Pilgub Jawa Timur.
“KPU Jember tidak menyediakan surat suara pemilihan bupati dari daerah yang lain dan para pemilih khusus tidak bisa menyalurkan hak suaranya untuk memilih Bupati Jember,” jelasnya.
Selain itu, Feri Agus Rudianto menegaskan, untuk mengajukan diri masuk ke DPK, para perantau bisa melakukan sebelum Pilkada 2024 berlangsung. “Sebaiknya dilakukan pada H-2 sebelum pemungutan suara,” tegasnya.
Hal itu dimaksud untuk mempermudah KPPS mendata warga yang akan masuk di DPK. “Saat Pilkada pun nanti di tanggal 27 November 2024 juga bisa, karena DPK itu bisa dilakukan langsung,” pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Reporter: Diki Febrianto
Editor: Darmadi Sasongko