MALANG, Tugujatim.id – Pemerintah Pusat telah memberikan instruksi untuk melarang mudik lebaran 2021, pemerintah dengan tegas melarang warganya mudik selama 12 hari sejak 17 Mei 2021.
Namun, berbeda dengan kebijakan tersebut, Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Kabupaten Malang ternyata jutru memperbolehkan masyarakat untuk berwisata dengan tidak melarang objek-objek wisata di Kabupaten Malang untuk tutup sementara.
“Tetap buka seperti biasa. Tidak ada larangan berkunjung ke tempat wisata,” terang Kadisparbud Kabupaten Malang, Made Arya Wedanthara saat dikonfirmasi pada Rabu (07/04/2021).
Namun, Made memprediksi jika nantinya Kabupaten Malang tidak akan kebanjiran wisatawan luar kota dan asing karena adanya kebijakan larangan mudik tersebut.
“Jadi masyarakat Kabupaten Malang juga tidak akan banyak yang melakukan perjalanan ke luar kota. Sehingga, mereka akan lebih memilih mengunjungi wisata di daerah lokal sendiri,” tuturnya.
“Kan tidak banyak mudik, sehingga wisata juga harus disiapkan semaksimal mungkin untuk menerima kunjungan wisatawan lokal,” imbuhnya.
Kendati demikian, pria asli Bali ini tetap bersyukur meskipun di libur lebaran kali ini jumlah wisatawan tidak akan lebih banyak dari tahun-tahun sebelumnya ketika tidak ada Pandemi Covid-19. Namun, ia tetap memperingatkan ahar wisatawan lokal maupun pengelola wisata tetap memperhatikan protokol kesehatan secara serius.
“Namun tetap, aturan protokol kesehatan, pembatasan jumlah pengunjung 50 persen dari kapasitas harus terus dijalankan,” tegasnya.