Tugujatim.id – Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan bahwa Vaksin Merah Putih yang dikembangkan oleh PT Biotis Pharmaceuticals dan Universitas Airlangga (Unair) Surabaya halal dan suci untuk digunakan.
Ketua MUI Bidang Fatwa, KH Asrorun Niam Sholeh, dalam konferensi pers yang digelar di Aula Buya Hamka mengatakan pembahasan dan penetapan fatwa ini diputuskan pada 7 Febuari 2022 lalu, saat rapat pleno Komisi Fatwa MUI dengan melibatkan produsen, LPPOM MUI, dan Badan Pengawasan Obat-obatan dan Makanan (BPOM).
Penetapan vaksin Merah Putih ini telah melalui mekanisme yang ada di MUI yang terlebih dahulu melibatkan tim auditor dari LPPOM MUI untuk melakukan pemeriksaan, baik secara dokumen maupun pemeriksaan kelapangan terkait komposisi dan proses produksinya di Bogor, Jawa Barat.
“Hasil dari tim auditor LPPOM MUI, dilaporkan kepada pimpinan Komisi Fatwa MUI untuk mendapatkan telaah dan kajian dalam aspek keagamaan,” katanya, dikutip Jumat (11/02/2021).
Dia menjelaskan, penetapan dan pembahasan fatwa ini sebagai wujud dukungan dan juga partisipasi dalam konteks keagamaan dalam upaya mewujdukan vaksin Covid-19 yang halal dan aman.
Lebih lanjut, kiai Niam mengungkapkan bahwa dikeluarkannya fatwa ini juga merupakan bagian dari dukungan MUI dalam pengembangan vaksin Merah Putih yang aman dan disisi lain terjamin kehalalannya.
Sebagai informasi, vaksin Merah Putih-UA SARS-CoV-2 (Vero Cell) Inactivated telah melalui kick off uji klinis tahap satu di RSUD Dr Soetomo.
Vaksin Merah Putih, telah mendapatkan ketetapan halal pada pada sidang komisi Fatwa MUI pada 7 Februari 2022 dan memiliki masa berlaku 6 Februari 2026.
Sementara itu, Menteri Kesehatan RI Budi Gunadi Sadikin mengatakan vaksin merah putih diproyeksikan selain sebagai booster dan vaksin anak, juga sebagai vaksin donasi internasional. Diharapkan vaksin merah putih dapat menembus negara dengan populasi agama islam
“Presiden bersedia menggunakan ini sebagai vaksin donasi dari Republik Indonesia khususnya sebagai ketua G20 ke negara-negara lain yang membutuhkan,” kata Menkes, Rabu (09/02/2021).
Untuk mencapai tujuan tersebut, Menkes Budi menegaskan setelah proses uji klinik, vaksin Merah Putih harus sesegera mungkin menempuh proses registrasi skala global.
“Sebelum diedarkan secara internasional, vaksin Merah Putih harus terlebih dahulu melakukan proses registrasi di World Health Organization (WHO), dan mendapatkan listing internasional,” ucapnya.