Tugujatim.id – Muktamar Nahdlatul Ulama (NU) yang seharusnya berlangsung 23-25 Desember 2021 di Pondok Pesantren Darusaadah Kabupaten Lampung Tengah, Provinsi Lampung, ditunda.
Penundaan itu dikarenakan mengikuti kebijakan pemerintah terkait penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 se-Indonesia yang berlangsung pada 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022 mendatang.
Namun terkait ditunda hingga kapan, Ketua Panitia Muktamar Ke-34 NU KH M Imam Aziz menyampaikan belum ada keputusan pengajuan resmi penyelenggaraan Muktamar, sebelum atau setelah libur Natal dan tahun baru (Nataru).
“Sampai saat ini, belum ada keputusan apakah Muktamar diajukan sebelum 24 Desember atau diundur setelah 2 Januari 2022,” ujarnya dikutip dari NU Online, Kamis (18/11/2021).
Lebih lanjut, Imam juga mengatakan bahwa keputusan penyelenggaraan Muktamar akan ditetapkan oleh Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU). Pada prinsipnya, panitia akan siap melaksanakan keputusan yang ditetapkan PBNU.
“Panitia Muktamar siap melaksanakan keputusan PBNU,” katanya.
Sebagai informasi, keputusan penyelenggaraan Muktamar Ke-34 ini diambil saat Munas dan Konbes NU di Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta. Keputusan tersebut disampaikan Ketua Umum PBNU KH Said Aqil Siroj saat Sidang Pleno Munas dan Konbes NU, Sabtu (25/9/2021).
“Dan alhamdulillah, kami bersepakat dan memutuskan bahwa pelaksanaan Muktamar NU Ke-34 akan diselenggarakan pada tanggal 23-25 Desember 2021. Dengan catatan bahwa penyelenggaraan seluruh kegiatan Muktamar akan mematuhi protokol kesehatan dan mendapatkan persetujuan satgas Covid-19 baik di tingkat nasional maupun di tingkat daerah,” kata Kiai Said.
Sementara itu, pemerintah melalui Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengumumkan bahwa di masa libur nataru, seluruh wilayah Indonesia diterapkan PPKM Level 3 dalam rangka mencegah lonjakan kasus konfirmasi positif Covid-19.
Keputusan ini juga akan berdampak pada aturan perjalanan. Namun teknisnya baru akan dirumuskan bersama kementerian terkait. Pemerintah membuat aturan yang berkaitan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) selama masa libur Natal hingga tahun baru (nataru), 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.
Dengan adanya pembatasan tersebut, pemerintah melarang segala aktivitas yang menimbulkan kerumunan besar. Aturan tersebut tentu akan berdampak pada penyelenggaraan Muktamar Ke-34 Nahdlatul Ulama yang rencananya akan digelar di Provinsi Lampung pada 23-25 Desember 2021 mendatang.