Naskah Akademik Sudah Diserahkan ke Kominfo, Regulasi Hak Penerbit Segera Terwujud

Herlianto A

News

Dirjen IKP Kementrian Kominfo, Usman Kansong, usai acara penyerahan naskah akademik di Kantor Kementerian Kominfo.
Dirjen IKP Kementrian Kominfo, Usman Kansong, usai acara penyerahan naskah akademik di Kantor Kementerian Kominfo. (Foto: Kementrian Kominfo)

Tugujatim.id – Naskah akademik tentang regulasi hak penerbit (publisher rights) sudah diserahkan kepada Menteri Komunikasi dan Informasi (Kominfo) Johnny G Plate. Hal ini membuat rencana pembuatan regulasi hak penerbit akan segera terwujud.

Penyerahan naskah akademik yang disusun Ketua Komisi Hubungan Antar Lembaga dan Internasional Dewan Pers, Agus Sudibyo tersebut dilakukan Rabu (13/4/2022) di Gedung Kementerian Kominfo. Naskah itu akan menjadi dasar usulan payung hukum yang nantinya diajukan kepada Presiden Joko Widodo.

Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) Kementerian Kominfo, Usman Kansong, mengungkapkan saat ini naskah secara resmi sudah diserahkan pada Kementerian Kominfo. Dia menjelaskan, penyusunan itu merupakan tahapan untuk meningkatkan status draft yang diserahkan pada bulan Oktober tahun lalu. Hal itu menjadi salah satu upaya mewujudkan pengaturan hak penerbit di Indonesia.

“Ini kami sampaikan supaya publik tahu, bahwa ada satu rancangan peraturan yang sedang diajukan secara bersama-sama Dewan Pers dan Kementerian Kominfo,” jelasnya.

Usman Kansong menambahkan, pihaknya akan bersurat kepada Kementerian Sekretariat Negara dengan melampirkan naskah akademik regulasi hak penerbit. Ia menyebut, proses itu berawal dari Dewan Pers untuk task force.

Kemudian, diserahkan kepada Menkominfo. Selanjutnya, akan mengirimkan naskah akademik dan aturan ini (publisher rights) kepada Kementerian Sekretariat Negara. Nantinya, Setneg akan memberikan arahan berbentuk Peraturan Pemerintah (PP) atau Peraturan Presiden (Perpres).

“Nah, ini setiap jenis aturan beda prosedurnya. Nanti kalau Setneg sudah memutuskan maka kami akan komunikasikan kepada publik,” tuturnya Usman.

Dia menjelaskan, ada perbedaan dalam menyusun payung hukum, kalau berbentuk PP maka perlu aspirasi publik, sedangkan, bila berbentuk Perpres maka akan terbatas. Usman menyatakan, semua tahapan penyusunan regulasi hak penerbit akan dikomunikasikan dan disampaikan kepada publik.

“Nah ini perlu kami komunikasikan kepada publik agar mereka paham ada prosedur-prosedur tertentu untuk PP, Perpres, untuk undang-undang yang lain. Ini supaya publik tahu, ke depan tidak digugat prosedurnya,” tandasnya.

 


Terima kasih sudah membaca artikel kami. Ikuti media sosial kami yakni Instagram @tugujatim , Facebook Tugu Jatim
Youtube Tugu Jatim ID , dan Twitter @tugujatim

 

 

Popular Post

Gus Fawait.

Gus Fawait Resmi Teken SK Honorer PPPK Tahap 1 dan Libur Guru, Utamakan Kesejahteraan Tenaga Kerja

Dwi Linda

JEMBER, Tugujatim.id – Bupati Jember Muhammad Fawait (Gus Fawait) menandatangani dua kebijakan vital, yaitu terkait SK honorer PPPK yang lolos ...

Keunggulan iPhone 17.

8 Keunggulan iPhone 17 Siap Jadi Primadona Dibanding Seri iPhone 16: Lebih Canggih, Lebih Kuat, dan Lebih Tipis!

Dwi Linda

Tugujatim.id – Apple kembali menghadirkan inovasi terbaru melalui iPhone 17 yang diklaim memiliki banyak peningkatan dibandingkan seri sebelumnya. Dengan berbagai ...

barito renewables energy dok bni sekuritas 169 ezgif.com png to webp converter

Saham BREN, Kinerja, Prospek, dan Analisis Mendalam

ilmi habibi

Tugujatim.id – Saham PT Barito Renewables Energy Tbk (BREN) menjadi salah satu emiten yang menarik perhatian investor di Bursa Efek ...

Pembuangan limbah tambak.

DPRD Jember dan OPD Sidak Gabungan, Serius Tangani Keluhan Warga soal Pembuangan Limbah Tambak

Dwi Linda

JEMBER, Tugujatim.id – Menanggapi aksi unjuk rasa warga beberapa waktu lalu, DPRD Jember menggelar sidak bersama beberapa organisasi perangkat daerah ...

Puting beliung di Jember.

Angin Puting Beliung di Jember Rusak Rumah Warga Desa Jambearum, Dua Dusun Terdampak!

Dwi Linda

JEMBER, Tugujatim.id – Angin puting beliung di Jember, Jawa Timur, terjadi pada Jumat (28/02/2025). Akibatnya, sejumlah rumah warga di Desa ...

Banjir luapan.

16 Pintu Klep Tak Berfungsi Biang Banjir Luapan di Tempuran Mojokerto, Petugas Siaga Pantau lewat Drone

Dwi Linda

MOJOKERTO, Tugujatim.id – Wilayah Tempuran, Sooko, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur, kembali terkena bencana banjir luapan pada Jumat (28/02/2025). Hasil asesmen ...