Tugujatim.id – Naskah akademik tentang regulasi hak penerbit (publisher rights) sudah diserahkan kepada Menteri Komunikasi dan Informasi (Kominfo) Johnny G Plate. Hal ini membuat rencana pembuatan regulasi hak penerbit akan segera terwujud.
Penyerahan naskah akademik yang disusun Ketua Komisi Hubungan Antar Lembaga dan Internasional Dewan Pers, Agus Sudibyo tersebut dilakukan Rabu (13/4/2022) di Gedung Kementerian Kominfo. Naskah itu akan menjadi dasar usulan payung hukum yang nantinya diajukan kepada Presiden Joko Widodo.
Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) Kementerian Kominfo, Usman Kansong, mengungkapkan saat ini naskah secara resmi sudah diserahkan pada Kementerian Kominfo. Dia menjelaskan, penyusunan itu merupakan tahapan untuk meningkatkan status draft yang diserahkan pada bulan Oktober tahun lalu. Hal itu menjadi salah satu upaya mewujudkan pengaturan hak penerbit di Indonesia.
“Ini kami sampaikan supaya publik tahu, bahwa ada satu rancangan peraturan yang sedang diajukan secara bersama-sama Dewan Pers dan Kementerian Kominfo,” jelasnya.
Usman Kansong menambahkan, pihaknya akan bersurat kepada Kementerian Sekretariat Negara dengan melampirkan naskah akademik regulasi hak penerbit. Ia menyebut, proses itu berawal dari Dewan Pers untuk task force.
Kemudian, diserahkan kepada Menkominfo. Selanjutnya, akan mengirimkan naskah akademik dan aturan ini (publisher rights) kepada Kementerian Sekretariat Negara. Nantinya, Setneg akan memberikan arahan berbentuk Peraturan Pemerintah (PP) atau Peraturan Presiden (Perpres).
“Nah, ini setiap jenis aturan beda prosedurnya. Nanti kalau Setneg sudah memutuskan maka kami akan komunikasikan kepada publik,” tuturnya Usman.
Dia menjelaskan, ada perbedaan dalam menyusun payung hukum, kalau berbentuk PP maka perlu aspirasi publik, sedangkan, bila berbentuk Perpres maka akan terbatas. Usman menyatakan, semua tahapan penyusunan regulasi hak penerbit akan dikomunikasikan dan disampaikan kepada publik.
“Nah ini perlu kami komunikasikan kepada publik agar mereka paham ada prosedur-prosedur tertentu untuk PP, Perpres, untuk undang-undang yang lain. Ini supaya publik tahu, ke depan tidak digugat prosedurnya,” tandasnya.
—
Terima kasih sudah membaca artikel kami. Ikuti media sosial kami yakni Instagram @tugujatim , Facebook Tugu Jatim ,
Youtube Tugu Jatim ID , dan Twitter @tugujatim