TUBAN, Tugujatim.id – Sejumlah warga Kabupaten Tuban merasa keberatan dengan nomor induk kependudukan (NIK)-nya yang dicatut dalam keanggotaan partai politik (parpol) yang digunakan untuk pendaftaran peserta Pemilu 2024. Akibatnya, warga Tuban pun protes.
Salah satunya warga Tuban yang enggan disebutkan namanya mengatakan tidak tahu menahu permasalahan tersebut. Sebab, pada dasarnya dia tidak pernah merasa memberikan kartu identitasnya ataupun menyetujui untuk menjadi anggota parpol.
“Jelas ini merugikan saya. Karena saya tidak merasa sama sekali memberikan KTP kepada pengurus parpol,” ungkapnya saat dikonfirmasi Tugu Jatim pada Jumat (05/08/2022).
Dia melanjutkan, baru tahu kalau NIK-nya dicatut menjadi anggota parpol saat mengecek website KPU terkait Cek Keanggotaan Parpol. Setelah diketik NIK dan klik oke, ternyata dalam web tersebut keluar tulisan “NIK masuk dalam SIPOl”.
“Seketika itu saya kaget dan mencoba mengingat memori kalau tidak pernah memberikan KTP ke orang lain,” terangnya.
Di tempat yang lain, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tuban Fatkul Iksan menanggapi kejadian itu. Dia mengatakan, KPU telah membuka akses terkait keanggotaan parpol.
“Bisa dicek di sana website cek keanggotaan parpol,” tetangnya.
Jika ternyata ada warga Tuban yang merasa bukan anggota parpol dan datanya ditemukan di SIPOL, maka bisa dilaporkan via online ke link https://helpdesk.kpu.go.id/.
Masyarakat bisa mengisi tanggapan dengan mengisi form tanggapan masyarakat dan bukti pendukung lainnya.
“Agar KPU nanti menindaklanjuti pada saat verifikasi administrasi dan dikonfirmasi ke parpol yang terkait,” terangnya.
—
Terima kasih sudah membaca artikel kami. Ikuti media sosial kami yakni Instagram @tugujatim , Facebook Tugu Jatim ,
Youtube Tugu Jatim ID , dan Twitter @tugujatim