TUBAN, Tugujatim.id – Komisi Nasional Disabilitas Republik Indonesia ngopi bareng bersama beberapa komunitas difabel Tuban, Sabtu (12/3/2022). Acara yang digelar di Cafe Inklusif UMKM yang berada di kawasan pasar sore pantai Boom itu membahas Perda Tuban.
Kegiatan ini dihadiri oleh pengurus organisasi disabilitas seperti ORBIT, Persatuan Tunanetra Indonesia (Pertuni), SLB, guru inklusif dan Yayasan Paramitra JawaTimur. Diskusi yang membahas Perda No 20 Tahun 2021 tentang perlindungan dan kesejahteraaan penyandang disabilitas Kabupaten Tuban berlangsung antusias.
Istimewanya, hadir sebagai narasumber yaitu salah satu komisioner Komisi Nasional Disabilitas RI, Eka Prastama W, yang dilantik presiden RI Joko Widodo pada peringatan hari disabilitas internasional Desember 2021 lalu.
Selain itu, juga hadir narasumber lain yaitu H M Miyadi selaku Ketua DPRD Tuban, Tri Astutik selaku Ketua Komisi 4 DPRD Tuban, Agus Wijaya selaku Kepala Dinas Koperasi, Perdagangan dan UMKM, serta Eko Yulianto selaku Kepala Dinas Sosial, Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberdayaan Masyarakat Desa.
Dalam diskusi tersebut, Eka Prastama mengapresiasi adanya Perda perlindungan dan kesejahteraan penyandang disabilitas di Bumi Wali. Hal itu selaras dengan program pemerintah RI yang dituangkan di beberapa produk hukum. Salah satunya undang-undang No 8 tahun 2016 tentang disabilitas.
“Kabupaten Tuban merupakan salah daerah yang berhasil mendorong adanya Perda disabilitas dan saya meyakini perda ini hadir atas dukungan bersama karena kalau ngomong inklusi itu adalah kebersamaan yang artinya tidak memisah-misahkan,” kata Eka.
Perda No 20 tahun 2021 ini diharapkan bisa membawa perlindungan dan kesejahteraan bagi penyandang disabilitas di Tuban, karena itu menjadi isu bersama di lintas sektor.
“Dengan adanya Perda ini bisa mempertegas bahwa isu disabilitas adalah isu multisektoral, di mana semua pihak bertanggung jawab atas implementasi dari Perda ini,” imbuh pria asli Salatiga ini.
Masa depan Perda disabilitas tidak hanya tanggungjawab pemerintah, namun juga semua pihak. Termasuk penyandang disabilitas juga harus mempersiapkan diri.
“Di Indonesia ini sudah banyak kebijakan tentang disabilitas, tapi yang perlu dikawal adalah implentasinya bagaimana kebijakan ini bisa membawa dampak terhadap perlindungan dan kesejahteraan penyandang disabilitas,” tambahnya.
Di kesempatan yang sama H M Miyadi menyampaikan bahwa Perda No 20 tahun 2021 tentang perlindungan dan kesejahteraan disabilitas merupakan Perda yang awalnya diusulkan oleh eksekutif lalu didorong menjadi Perda inisiatif DPRD yang diusulkan tahun 2021.
“Perda ini merupakan hasil usulan perda inisiatif DPRD dan akhirnya disepakati bersama menjadi peraturan daerah tahun 2021, yang artinya bupati selaku eksekutif bersama legislatif sepakat dengan peraturan ini,” kata Miyadi.
Adanya perda ini di harapkan bisa segera diimplentasikan sesuai kebutuhan disabilitas yang ada di dalam Perda.
“Yang harus dilakukan adalah peran eksekutif segera membuat peraturan bupati yang mempertegas hal-hal teknis yang ada di Perda sesuai dengan kebutuhan penyandang disabilitas,” tambahnya.
Senada juga dikatakan oleh Koordinator wilayah Paramitra Tuban, Rudi Wiboso. Dia menyampaikan sesegera mungkin dilakukan sosialisasi secara masif ke semua instansi terkait adanya Perda ini. Kemudian segera disusun bersama untuk dikeluarkannya peraturan bupati yang mendukung secara teknis dalam implementasinya.
Selain itu, yang perlu ditekankan adalah perlunya melibatkan penyandang disabilitas dalam pengambilan kebijakan. Karena masih banyak layanan publik di Kabupaten Tuban ini yang belum aksesibel terhadap penyandang disabilitas seperti Puskesmas dan rumah sakit
“Untuk mendukung keterlibatan dalam pengambilan kebijakan, disabilitas sudah terlatih dalam hal audit aksesibilitas dan DID (Dissability inclusice Development) yang dilakukan bersama Paramitra,” pungkasnya.