TUBAN, Tugujatim.id – Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja Kabupaten Tuban telah membuka pelayanan pengaduan bagi karyawan yang merasa belum menerima tunjangan hari raya (THR) atau keagamaan. Posko yang berada di kantor Jalan Wahidin Sudirohusodo No 32, Tuban, ini dibentuk sebelum Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah. Hingga saat ini pasca H+7 Lebaran, pihak dinas belum menerima pangaduan atau laporan dari karyawan perusahaan nakal yang merasa belum menerima haknya.
Kepala Dinas Penanaman Modal, PTSP, dan Tenaga Kerja, Endah Nurul Komariah saat dikonfirmasi mengatakan, posko pengaduan THR di Tuban nihil laporan.
“Untuk posko, alhamdulilah nihil laporan,” ucap Endah kepada Tugu Jatim lewat pesan singkatnya, Kamis (20/05/2021).
Mantan Jubir Satgas Covid-19 Tuban ini menjelaskan, sebenarnya ada satu perusahaan yang dilaporkan oleh karyawannya. Namun, karena sudah ada iktikad baik membayar tujangan, akhirya rencana untuk memanggil perusahaan itu dibatalkan dan laporan dicabut.
“Semula ada satu perusahaan kami agendakan negosiasi, tapi sebelum pelaksanaan. Alhamdulilah sudah bisa terbayar,” kata Endah.
Pihaknya mengucapkan terima kasih kepada seluruh perusahaan yang ada di Bumi Wali yang telah taat pada aturan yang ada. Hak dari karyawan sebagai kewajiban dari perusahaan udah terpenuhi.
“Alhamdulillah. Semua (perusahaan, red) bisa memenuhi,” terang mantan Sekretaris Dinas Kesehatan Tuban ini.
Meski begitu, dia melanjutkan, intansi terkait tetap akan membuka posko tersebut. Sebab, bisa saja ada pengaduan pasca THR ini.
“Mana tahu nanti ada karyawan yang ternyata belum mendapatkan haknya. Maka, posko ini tetap akan dibuka. Lagian, dalam surat edaran tak ada batasan,” ujarnya.
Untuk diketahui, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) terkait tunjangan hari raya (THR). Dalam surat yang ditujukan kepada seluruh gubernur di Indonesia itu, pihaknya mewajibkan semua pengusaha agar membayar penuh THR para pekerjanya tahun 2021 ini.
SE tersebut terbit dengan Nomor M/6/HK.04/IV/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2021 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Sedangkan aturan mengenai sanksi tertuang dalam PP Nomor 26 Tahun 2021 tentang Pengupahan, sanksi tersebut dari sanksi administratif hingga penghentian maupun pembekuan kegiatan usaha, dan dilakukan secara bertahap.