BOJONEGORO, Tugujatim.id – Kementerian Agama (Kemenag) Bojonegoro menyebut pasangan yang nikah siri kini bisa membuat kartu keluarga (KK). Data itu pun akan menjadi satu-satunya dokumen kependudukan bukti ikatan pernikahan siri.
“KK ini akan jadi satu-satunya bukti dokumen karena pernikahan siri bisa disebut pernikahan diam-diam sehingga tidak memiliki buku nikah dan tidak tercatat di Kemenag, kecuali bagi nikah siri yang melakukan isbat nikah,” ujar Kasi Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag Bojonegoro Abdullah Hafidz pada Kamis (21/10/2021).
Menurut dia, dengan adanya KK tersebut, pihak perempuan atau istri siri punya kepastian dan sebagai bukti pengakuan status bahwa dia adalah seorang istri serta punya suami. Selain itu, pihak perempuan juga dapat menuntut nafkah dengan adanya bukti KK tersebut.
“KK tersebut bisa menjadi perlindungan bagi perempuan,” tuturnya.
Meski begitu, dia menyebut dampak pernikahan siri tersebut membuat orang terang-terangan menyatakan telah menikah siri. Akibatnya, banyak orang yang memilih menikah siri karena sudah bisa memiliki KK. Selain itu, anak dari pernikahan siri akan menjadi anak biologis, bukan anak dari pernikahan sah.
“Kalau semisal nikahnya sesuai persyaratan dan sah menurut agama ndak masalah, tapi kebanyakan nikah siri ini merupakan nikah yang tidak sah karena tak ada bukti. Jadi, anaknya nanti hanya menjadi anak biologis, bukan anak dari pernikahan sah,” tuturnya.
Abdul Hafidz menambahkan, meski KK tersebut bisa digunakan tapi untuk keabsahan nikah sahnya harus diisbatkan. Pihaknya juga mengimbau nikah yang belum tercatat atau yang belum sah tersebut untuk diisbatkan sehingga jelas kedudukannya dan jelas statusnya.
“Nikah itu lebih baik sah secara agama dan negara, tidak repot di kemudian hari,” jelasnya.