Tugujatim.id – Otoritas Jasa Keuangan(OJK) bersama dengan Tugu Media Group (TMG) secara resmi mengadakan webinar series #6. Acara ini bertemakan Financial Technology Lending pada Kamis (12/8/2021).
Dalam kondisi yang sedang serba sulit ini, OJK membagikan beberapa tips untuk menghindari penipuan pinjaman online (pinjol). Penipuan yang bisa terjadi terutama melalui perusahaan ilegal. Tips ini dibagikan langsung oleh Tomi Joko Irianto selaku analis senior deputi direktur pengaturan, penelitian, dan pengembangan fintech OJK.
Yuk simak beberapa hal yang perlu diperhatikan sebelum melakukan pinjaman online berikut ini.
1. Pastikan Perusahaan Terdaftar di OJK
Sebelum melakukan pinjaman online, pastikan perusahaan yang menawarkan sudah terdaftar di OJK. Hal ini untuk menghindari pinjaman secara illegal serta penipuan pinjaman. Adapun cara memastikan perusahaan tersebut telah terdaftar atau tidak, OJK sudah meyiapkan data perusahaan terdaftar melalui website resmi di www.ojk.go.id. Silahkan dicek ya.
Tak hanya itu, pastikan juga jika perusahaan yang telah terdaftar tidak meminta hal lain selain akses mikrofon, kamera, dan lokasi. Karena OJK melarang keras penyelenggara pinjol mengakses hal lain seperti informasi pribadi dari ponsel, akses daftar kontak, dan berkas gambar. Serta cek juga perusahaan pinjol itu harus membagikan profile pengurus resmi ya!
2. Pinjam Sesuai Kebutuhan Produktif
Ini merupakan salah satu hal yang harus diperhatikan. Pinjam sesuai kebutuhan produktif dan bukan kebutuhan konsumtif. Hal ini harus dilakukan untuk menghindari meminjam secara berlebih dan penyesuaian terutama jika memiliki tanggungan atau cicilan lainnya yang harus dibayar. Usahakan pinjaman yang diajukan tidak melebihi 30 persen dari penghasilan.
3. Ketahui Bunga dan Denda Pinjaman
Hal lain yang harus dicermati sebelum melakukan pinjaman online adalah survei terlebih dahulu bunga dan denda pinjaman yang diberikan oleh perusahaan tersebut. Untuk meringankan cicilan, memilih perusahaan yang menawarkan pinjaman online dengan bunga terkecil adalah hal yang wajib dilakukan.
4. Pahami Kontrak Kerja
Eiitttss, siapa sangka kalau pinjaman online ada kontrak kerjanya? Ini merupakan salah satu hal penting yang harus dipahami namun sering kali terlupakan. Sudah terburu-buru meminjam, lalu asal menyetujui semua yang ditawarkan dan tidak membaca kontrak kerja. Ini merupakan satu hal fatal bagi para calon peminjam. So, jangan lupa membaca dengan teliti kontrak yang ditawarkan dan jika ada hal yang tidak dimengerti, pastikan untuk menanyakannya ya!
5. Hindari Penawaran Pinjaman Online dengan Ciri Ini
Pastikan jangan tergiur dengan penawaran pinjaman online melalui SMS atau WhatsApp. Sudah dipastikan jika pinjaman melalui dua fitur tersebut merupakan pinjaman illegal. Jangan lupa untuk selalu memastikan perusahaan yang menawarkan benar-benar perusahaan resmi dan terdaftar, karena memang tak jarang penawar pinjaman online mereplikasi nama perusahaan yang terdaftar.
Itulah beberapa tips menghindari penipuan pinjaman online terutama dari para penyelenggara pinjaman online illegal. OJK sudah menyediakan layanan pengaduan peer-to-peer lending (P2PL) melalui (021) 1500 655 atau melalui email waspadainvestasi@ojk.go.id.