MALANG, Tugujatim.id – Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini mengungkapkan adanya dugaan oknum pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) di Malang yang melakukan korupsi dana bantuan sosial (bansos) kepada para keluarga miskin. Bahkan, oknum tersebut meraup dana bansos hingga Rp 450 juta.
Risma mengungkapkan, modus pelaku adalah dengan tidak menyerahkan kartu PKH kepada para penerima. Praktik nakal ini sudah dilakukan selama 5 tahun sejak 2017 silam.
“Ada 32 kartu, tapi yang gak diserahkan itu ada 14 kartu. Untuk nominalnya macam-macam, ada yang Rp 3 juta per tahun dan sudah dilakukan sejak 2017. Ada juga tadi yang disabilitas karena sendirian, dia dapatnya Rp 250 ribu, kalau tiga bulan Rp 750 ribu, dan satu tahun Rp 3 juta,” terang Risma usai menyerahkan kartu PKH yang baru kepada para korban di Balai Desa Kanigoro, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Malang, Selasa (29/06/2021).
Risma menceritakan kronologi dia mengetahui kasus ini dari mendapatkan laporan terkait penyalahgunaan dana PKH di Kabupaten Malang.
“Lalu saya tugaskan pejabat saya untuk berkomunikasi dengan Mabes Polri Bareskrim. Kemudian supaya lebih cepat, saya diminta untuk ke Polres Malang. Kemudian diproses dan ini sudah berjalan seminggu,” ungkapnya.
Risma menegaskan akan memproses kasus ini hingga oknum-oknumnya diberantas.
“Kalau sanksi yang jelas pidana kalau terbukti korupsi, kemudian pemberhentian sebagai pendamping,” tegasnya.
Untuk itu, dia pada hari ini menyerahkan kartu PKH kepada 14 orang penerima manfaat untuk langkah pertama.
“Karena itu, ini yang 14 kartu kami serahkan sekarang agar bulan depan mereka bisa menerima bantuan. Karena kalau ini lambat, maka dia menerimanya 3 bulan lagi. PKH ini penerimaannya dapat setiap 3 bulan. Kami berharap yang Juni 2021 ini keluar, kejar itu saya,” bebernya.
Mantan Wali Kota Surabaya ini juga mengungkapkan jika di daerah lain juga ada praktik yang sama dan masih dalam penyelidikan.
“Tapi, yang dilakukan Polres Malang ini adalah yang paling cepat. Jadi, kami masih nunggu yang ada di beberapa daerah dan dari Kejaksaan Agung,” ujarnya.
Di tempat yang sama, Kasatreskrim Polres Malang AKP Donny Baralangi mengatakan, kerugian negara ditaksir mencapai Rp 450 juta.
“Kalau kerugian diperkirakan ada Rp 450 juta periode 2017-2020. Dan masih di Desa Kanigoro dan untuk sementara masih individu,” jelasnya.
Lebih lanjut, Doni mengatakan, setelah mendapatkan laporan adanya dugaan penyalahgunaan dana PKH, Polres Malang langsung melakukan penyelidikan dan sudah menetapkan 2 orang sebagai saksi.
“Berikut alat bukti yang sudah diamankan, mulai dari dokumen dan kartu PKH yang seharusnya diberikan kepada penerima manfaat, tapi malah dipergunakan oleh seseorang yang akan kami jadikan ke depannya sebagai tersangka,” ucapnya.
Saat ini proses penyidikan sudah berjalan dan Polres Malang tinggal menunggu hasil audit.
“Setelah hasilnya keluar akan kami gelar perkaranya dan menetapkan sebagai tersangka. Tapi, kami belum bisa menyampaikan inisialnya karena takutnya yang bersangkutan akan menghilangkan barang bukti,” ujarnya.