TUBAN, Tugujatim.id – Oknum polisi dan pengusaha dilaporkan melakukan menyerobotan lahan ke Polres Tuban. Pemilik lahan, Suyadi (41) mengaku lahan pertaniannya di lereng Gunung Gua Gede Leranwetan dikeruk dua alat berat ekskavator sekitar dua pekan terakhir.
“Tanah itu peninggalan dari buyut saya, diteruskan ke kakek, lalu ke orang tua saya. Tanah ini sudah lama saya garap untuk menanam jagung, sejak tahun 2011,” ungkap Suyadi, Rabu (30/10/2024).
Suyadi mendatangi Kantor Kepolisian Resor Tuban di Jalan Dr. Wahidin Sudirohusodo, Jumat (25/10/2024) siang dengan ditemani penasihat hukumnya, Nang Engki Anom Suseno dari Wet Law Institute.
Ia melaporkan dugaan penyerobotan lahan oleh oknum polisi bernama DR dan KR, seorang pengusaha ke Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Sat Reskrim Polres Tuban. KR diduga bekerja sama dengan oknum anggota polisi yang masih aktif tersebut dalam proyek tambang di lahannya tersebut.
Kejadian ini bermula, Senin, 14 Oktober 2024. Suyadi terkejut saat mendapati lahan yang selama ini menjadi sumber penghidupannya tiba-tiba dikeruk dengan ekskavator hingga kedalaman tujuh meter. Ia juga melihat truk hilir mudik setiap hari mengangkut material berupa batu kapur dari lahannya yang berada di kawasan karst. Akibat aktivitas tambang ini lahan yang biasa bergantung pada air hujan itu terancam rusak dan habis.
Nang Engki, penasihat hukum Suyadi menjelaskan, kliennya merasa gelisah dan tidak terima dengan perubahan lahan yang begitu tiba-tiba ini. “Pak Suyadi akhirnya melapor ke Pemerintah Desa Leranwetan untuk mencari kejelasan,” ujar Engki, Rabu (30/10/2024).
Pada 17 Oktober 2024, pihak Pemerintah Desa Leranwetan melakukan pengukuran ulang terhadap tanah pertanian yang diduga diserobot untuk dijadikan lahan tambang. Namun langkah ini tidak membuahkan hasil seperti yang diharapkan. “Bukannya mendapat solusi, Pak Suyadi malah dipersalahkan,” tambah Engki.
Suyadi membuktikan kepemilikan tanah tersebut dengan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) yang dikeluarkan atas namanya. Selain itu, ia juga rutin membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) setiap tahun yang menunjukkan bahwa lahan tersebut memang sah miliknya.
Tidak ingin menyerah, Suyadi pun mengajukan laporan pidana terhadap DR dan KR. Mereka diduga melanggar Pasal 385 tentang penggunaan tanah tanpa hak, Pasal 6 tentang pemakaian tanah tanpa izin, Pasal 406 tentang perusakan, serta Pasal 362 juncto Pasal 55 atau 56 KUHP tentang pencurian.
“Kami berharap agar kasus ini bisa diselesaikan sesuai hukum yang berlaku. Jangan sampai bisnis tambang justru mencaplok hak-hak masyarakat kecil,” tegas Nang Engki.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Tuban, AKP Dimas Robin Alexander, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah menerima laporan dari Suyadi.
“Aduan tersebut sudah kami terima, dan untuk tahap selanjutnya akan kami lakukan klarifikasi terhadap masing-masing pihak,” terang AKP Dimas .
AKP Dimas yang merupakan lulusan Akademi Polisi (Akpol) 2016 juga menegaskan bahwa salah satu terlapor memang merupakan anggota Polri.
“Benar, ada anggota Polri yang dilaporkan. Kami akan mendalami peran masing-masing pihak dalam kasus ini,” pungkasnya.
Perkembangan kasus ini tentunya akan menjadi sorotan masyarakat Tuban, terutama terkait upaya penegakan hukum terhadap dugaan penyerobotan lahan oleh pihak yang berpotensi menyalahgunakan jabatan untuk kepentingan pribadi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Reporter: Mochamad Abdurrochim
Editor: Darmadi Sasongko