MOJOKERTO, Tugujatim.id – Dugaan kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur masih dijumpai di Kota Mojokerto. Mirisnya, kasus tersebut diduga kuat dilakukan oknum sekuriti sekolah di Mojokerto terhadap salah satu siswi.
Sekjen Komnas Perlindungan Anak Jawa Timur Jaka Prima menuturkan, pihaknya telah mendatangi salah satu sekolah dasar di Kota Mojokerto atas kasus tersebut.
“Sudah kami datangi untuk memastikan kasus tersebut serta komitmen kami mendampingi korban,” ungkapnya, Jumat (08/08/2025).
Baca Juga: Pemuda Wagir Diduga Cabuli Bocah Usia 4 Tahun, Pelaku Tetangga Nenek Korban
Jaka melanjutkan, modus pelaku pelecehan adalah bertingkah seolah-olah menjadi orang tua dari seorang anak. Masih dari informasi yang dikumpulkan Jaka, terduga pelaku oknum sekuriti sekolah di Mojokerto ini sudah belasan tahun tidak mempunyai momongan. Maka, tidak banyak pihak yang curiga akan gerak-gerik terduga pelaku hingga berujung tindakan pelecehan.
“Terduga pelaku mendekati korban, menawarkan bermain HP. Namun, ternyata berujung pada perbuatan yang kurang baik,” ujarnya.
Sementara Ada Dua Korban Pencabulan
Hasil penelusuran Komnas Perlindungan Anak Jawa Timur mencatat, ada dua korban yang sementara ini diketahui. Modus yang dilakukan juga sama, tapi korban pertama tidak melapor ke polisi karena terduga pelaku menandatangani surat pernyataan tidak mengulangi perbuatannya.
Tapi, surat pernyataan tersebut ternyata dilanggar oleh terduga pelaku. Orang tua korban kedua langsung bertindak atas perbuatan terduga pelaku pasca sang anak buka suara.
“Puncaknya, bulan Juli lalu, korban melaporkan terduga pelaku ke Polres Kota Mojokerto atas perbuatan yang sama, namun korbannya berbeda. Jadi ada dua korban. Yang satu sudah laporan, satunya saksi,” urai Jaka.
Terpisah, kepala sekolah tempat terduga pelaku bekerja menyatakan pihaknya telah memecat terduga tersebut sebelum terbit laporan polisi.
“Sejak 18 Juli 2025 sudah kami berhentikan,” tutupnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Writer: Hanif Nanda Zakaria
Editor: Dwi Lindawati








