PASURUAN, Tugujatim.id – Polres Pasuruan menetapkan oknum wartawan media online, AMH, sebagai tersangka kasus pemerasan. Sebelumnya, dia tertangkap basah memeras seorang dokter RS Masyitoh, WDH, di sebuah rumah makan di Kelurahan Pogar, Kecamatan Bangil, Kabupaten Pasuruan, pada Sabtu (27/08/2022).
Tersangka ditangkap saat hendak menerima uang senilai Rp7 juta dari total uang Rp10 juta yang dia minta dari korban. Tersangka memeras korban dengan dalih uang tutup mulut kasus dugaan perselingkuhan yang dituduhkan kepada korban.
“Setelah cukup bukti, dalam kurun waktu satu kali 24 jam, statusnya kita naikkan jadi tersangka, ” ujar Kasatreskrim Polres Pasuruan, AKP Adhi Putranto Utomo, pada Selasa (30/08/2022).
Adhi menjelaskan bahwa kini oknum wartawan tersebut telah ditahan di Mapolres Pasuruan untuk kepentingan penyidikan. AMH akan ditahan hingga berkas penyelidikan dilimpahkan ke kejaksaan.
“Tersangka langsung kami tahan, ” ucapnya.
Akibat perbuatannya, tersangka terjerat pasal 368 KUHP terkait pemerasan dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.