Organda: Larangan Angkutan Umum Beroperasi saat Mudik Lebaran Begitu Merugikan

Gigih Mazda

News

Suasana kondisi terkini terminal Tipe A di Kabupaten Trenggalek pada bulan Ramadhan dan Lebaran tahun 2021 ini. (Foto: M Zamzuri/Tugu Jatim)
TRENGGALEK, Tugujatim.id – Organisasi angkutan darat (Organda) Trenggalek pasrah terkait kebijakan mengenai penghentian operasional angkutan umum pada pemberlakuan larangan mudik 2021 oleh pemerintah. Hal tersebut dinilai merugikan lantaran lebaran merupakan momen bagi penyedia jasa angkutan umum untuk mendapatkan penghasilan yang sangat tinggi. Ketua DPC Organda Trenggalek, Sudarwanto mengatakan jika Lebaran adalah momen untuk mendapatkan penghasilan tertinggi selama kurun satu tahun. Apabila, pemerintah justru melarang angkutan umum beroperasi pada masa ‘eksekutif’ tersebut, maka kebijakan itu akan mengancam penyedia jasa angkutan umum penumpang atau barang. “Para pengusaha itu banyak juga yang utang di bank. Sedangkan sekarang (imbas pandemi) omzet anjlok. Saat ini saja anggota saya sudah banyak yang mengeluh,” ujar Sudarwanto, Rabu (28/04/2021). Diakuinya, kebijakan pemerintah tahun ini lebih parah dibandingkan tahun lalu. Sebelumnya masih lebih baik, ketika pemerintah tetap memperbolehkan untuk angkutan umum beroperasi asalkan mematuhi protokol kesehatan (Prokes) Covid-19. Namun, kebijakan larangan kali ini memaksa para penyedia jasa untuk benar-benar menghentikan operasionalnya. “Seperti pengetatan prokes Covid-19 di checkpoint Durenan, kalau bisa ya seperti itu, boleh beroperasi tapi dengan prokes yang ketat,” ujarnya. Sudarwanto menambahkan, beberapa tahun belakang memang pengusaha angkutan umum mulai terasa berat. Jumlah penumpang mengalami penurunan drastis. Bukan hanya akibat pandemi Covid-19, melainkan jumlah kendaraan pribadi yang semakin banyak. “Menjadi ujian yang berat bagi para pengusaha angkutan dan kru,” tegasnya. Di sisi lain, Organda meminta untuk petugas kepolisian dan aparat terkait menertibkan sejumlah angkutan antar jemput (travel) gelap. Karena, menurut Sudarwanto, ada angkutan antar jemput yang tak berizin yang masih beroperasi. “Travel yang tidak punya izin harus diketati, biar tidak merugikan yang punya izin. Yang lain diketati, tapi yang gelap jalan ya nggak adil,” katanya. Sementara itu, Kasi Angkutan Orang dan Terminal Dishub Kabupaten Trenggalek Didik Budi Susilo membenarkan, melalui Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 13 Tahun 2021 tentang Pengendalian Transporasi Selama Masa Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease memutuskan pada Pasal 1 ayat (2) adalah kendaraan bermotor umum, jenis mobil bus dan mobil penumpang; kendaraan bermotor perseorangan dengan jenis mobil penumpang, mobil bus, sepeda motor; kapal angkutan sungai, danau, dan penyeberangan. Kebijakan itu mulai diberlakukan pada 6 Mei – 17 Mei nanti.

Popular Post

5 Cerita Dongeng Bahasa Inggris Terbaik untuk Anak yang Seru dan Edukatif!

5 Cerita Dongeng Bahasa Inggris Terbaik untuk Anak yang Seru dan Edukatif!

Tiara M

Tugujatim.id – Dongeng selalu menjadi bagian dari kehidupan kita sejak kecil. Selain menghibur, cerita-cerita ini juga mengandung pesan moral yang ...

Rukyatul Hilal

Tidak Nampak Hilal di Mojokerto Akibat Faktor Cuaca

Darmadi Sasongko

MOJOKERTO, Tugujatim.id – Pemantauan Hilal 1 Ramadan 1446 Hijriah dilakukan oleh Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Mojokerto bersama Tim Lembaga Falakiyah ...

WhatsApp Image 2023 07 19 at 17.20.31

5 Pekerjaan Remote di Era Digital, Menggali Peluang Kerja di Dunia Digital

Lizya Kristanti

Tugujatim.id – Dalam era digital yang terus berkembang, peluang untuk bekerja secara remote semakin meluas. Kemajuan teknologi telah memungkinkan kita ...

Ilustrasi.

Hujan Deras, Balita di Kediri Terpleset ke Parit dan Tewas

Herlianto A

KEDIRI, Tugujadim.id – Duka dan kepedihan mendalam dirasakan Zulfia Ramadani, warga Kelurahan/Kecamatan Pare, Kabupaten Kediri. Dia harus mengikhlaskan buah hatinya, ...

1 Ramadan.

1 Ramadan 1446 H Jatuh pada 1 Maret 2025, Ini Penjelasan Menteri Agama

Dwi Linda

JAKARTA, Tugujatim.id – Pemerintah menetapkan 1 Ramadan 1446 H jatuh pada Sabtu, 1 Maret 2025. Keputusan ini diumumkan oleh Menteri ...

Pohon Tumbang

Pohon Tumbang Akibat Angin Kencang di Sejumlah Wilayah, Ini Imbauan DLH Kota Mojokerto

Darmadi Sasongko

MOJOKERTO, Tugujatim.id – Tepat sehari pasca pemungutan suara Pilkada sererentak 2024, angin kencang tiba-tiba menyasar beberapa wilayah Kota Mojokerto. Tercatat, ...