Pada 6-17 Mei, Bus di Terminal Rajekwesi Bojonegoro Boleh Beroperasi untuk Penumpang Nonmudik

Dwi Lindawati

News

Bus di Terminal Rajekwesi Bojonegoro boleh beroperasional untuk penumpang nonmudik. (Foto: Mila Arinda/Tugu Jatim)
Bus di Terminal Rajekwesi Bojonegoro boleh beroperasional untuk penumpang nonmudik. (Foto: Mila Arinda/Tugu Jatim)

BOJONEGORO, Tugujatim.id – Pemerintah telah mengeluarkan larangan mudik bagi masyarakat guna mencegah persebaran Covid-19, kecuali bagi mereka yang memiliki tujuan nonmudik dan ingin bepergian ke luar kota. Hal ini membuat armada bus di Terminal Rajekwesi Bojonegoro dipastikan tetap melayani penumpang dengan syarat yang telah ditentukan.

Koordinator Satuan Pelaksana (Korsapel) Terminal Rajekwesi Bojonegoro Budi Sugiarto menjelaskan, penumpang yang diperbolehkan bepergian menggunakan bus dengan syarat membawa surat keterangan dari instansi terkait.

“Jadi, selama larangan mudik pada 6-17 Mei itu bus di sini (Terminal Rajekwesi) boleh beroperasi, tapi untuk yang nonmudik dan harus membawa surat keterangan. Misalnya kalau orang mau bekerja, ya nunjukin surat dari perusahaan,” ujar Budi Senin (03/05/2021).

Bus yang terparkir di Terminal Rajekwesi Bojonegoro. (Foto: Mila Arinda/Tugu Jatim)
Bus yang terparkir di Terminal Rajekwesi Bojonegoro. (Foto: Mila Arinda/Tugu Jatim)

Pihaknya juga telah menyiapkan beberapa pendukung, seperti meja dan petugas yang nantinya akan melakukan pemeriksaan pada penumpang yang datang.

“Kami juga sudah menyiapkan meja di pintu masuk keberangkatan buat nanti orang yang mau naik harus nunjukin surat,” tambah Budi.

Sebelumnya, dalam Surat Edaran Kepala Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021, peniadaan mudik dilakukan untuk segala moda transportasi.

Baik itu transportasi darat, kereta api, laut, dan udara lintas kota, kabupaten, provinsi, dan negara sebagai upaya pengendalian mobilitas selama Ramadhan dan Idul Fitri 1442 Hijriah.

Namun ada pengecualian perjalanan, yakni: kendaraan pelayanan distribusi logistik dan pelaku perjalanan dengan keperluan mendesak untuk kepentingan nonmudik.

Sementara pelaku perjalanan dengan keperluan mendesak untuk kepentingan nonmudik yang dimaksud, yaitu:

1. Bekerja atau perjalanan dinas.
2. Kunjungan keluarga sakit.
3. Kunjungan duka anggota keluarga meninggal.
4. Ibu hamil yang didampingi oleh 1 anggota keluarga.
5. Kepentingan persalinan yang didampingi maksimal 2 orang.

Pengecualian perjalanan ini disyaratkan memiliki print out surat izin perjalanan tertulis atau surat izin keluar/masuk (SIKM).

Popular Post

Pembuangan limbah tambak.

DPRD Jember dan OPD Sidak Gabungan, Serius Tangani Keluhan Warga soal Pembuangan Limbah Tambak

Dwi Linda

JEMBER, Tugujatim.id – Menanggapi aksi unjuk rasa warga beberapa waktu lalu, DPRD Jember menggelar sidak bersama beberapa organisasi perangkat daerah ...

Keunggulan iPhone 17.

8 Keunggulan iPhone 17 Siap Jadi Primadona Dibanding Seri iPhone 16: Lebih Canggih, Lebih Kuat, dan Lebih Tipis!

Dwi Linda

Tugujatim.id – Apple kembali menghadirkan inovasi terbaru melalui iPhone 17 yang diklaim memiliki banyak peningkatan dibandingkan seri sebelumnya. Dengan berbagai ...

Gus Fawait.

Gus Fawait Resmi Teken SK Honorer PPPK Tahap 1 dan Libur Guru, Utamakan Kesejahteraan Tenaga Kerja

Dwi Linda

JEMBER, Tugujatim.id – Bupati Jember Muhammad Fawait (Gus Fawait) menandatangani dua kebijakan vital, yaitu terkait SK honorer PPPK yang lolos ...

Banjir luapan.

16 Pintu Klep Tak Berfungsi Biang Banjir Luapan di Tempuran Mojokerto, Petugas Siaga Pantau lewat Drone

Dwi Linda

MOJOKERTO, Tugujatim.id – Wilayah Tempuran, Sooko, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur, kembali terkena bencana banjir luapan pada Jumat (28/02/2025). Hasil asesmen ...

barito renewables energy dok bni sekuritas 169 ezgif.com png to webp converter

Saham BREN, Kinerja, Prospek, dan Analisis Mendalam

ilmi habibi

Tugujatim.id – Saham PT Barito Renewables Energy Tbk (BREN) menjadi salah satu emiten yang menarik perhatian investor di Bursa Efek ...

MBG di Kota Mojokerto.

MBG di Kota Mojokerto Tetap Jalan saat Ramadan, Siswa Bakal Bawa Pulang Makanan ke Rumah

Dwi Linda

MOJOKERTO, Tugujatim.id – Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kota Mojokerto untuk berbagai jenjang sekolah masih berlangsung walau masuk bulan ...