PASURUAN, Tugujatim.id – Seorang pria asal Surabaya ditangkap Polres Pasuruan Kota setelah mencuri motor di Desa Cukurgondang, Kecamatan Grati, Kabupaten Pasuruan. Bermodus sebagai polisi gadungan anggota Intel Polda Jatim, Anak Agung Ngurah Aryabawa, 47, membawa kabur sebuah motor Honda Beat milik warga.
Pria yang merupakan warga Jalan Siwalankerto Timur, Kecamatan Wonocolo, Kota Surabaya, ini harus merasakan timah panas di kakinya karena mencoba melawan saat ditangkap. Sementara itu, Kapolres Pasuruan Kota AKBP Arman menyatakan, pelaku mengancam menggunakan pistol mainan dan membawa paksa motor milik korban.
“Pencurian dilakukan Senin (30/08/2021). Awalnya pelaku mendekati korban di warung dan mengeluarkan pistol mainan untuk mengintimidasi, ” ujar Arman saat dikonfirmasi Kamis (04/11/2021).
Korban yang sedang makan, lalu diminta motornya oleh pelaku yang mengaku sebagai anggota Intel Polda Jatim.
“Korban langsung takut, tanpa pikir panjang diserahkan kontak motornya kepada pelaku,” ungkap Arman
Berdasarkan hasil penyelidikan Satreskrim Pasuruan Kota ditemukan jika pelaku sebelumnya pernah ditangkap karena kasus penipuan.
“Pelaku ternyata residivis tersangka penipuan yang juga dilakukan di Grati, ” ujarnya.
AKBP Arman menambahkan, pelaku mengaku bercita-cita jadi polisi, tapi tidak kesampaian akhirnya malah jadi polisi gadungan.
“Dia pakai pistol korek api yang dibeli di daerah Bungkul, Surabaya, ” ungkapnya.
Akibat perbuatannya, pelaku harus mendekam di sel tahanan Polres Pasuruan Kota. Pelaku terancam Pasal 365 KUHP terkait Pencurian dengan Kekerasan dengan hukuman maksimal 12 tahun penjara