MALANG, Tugujatim.id – Kasus penyelewengan dana desa yang dilakukan Kades Kalipare, Kabupaten Malang, Sutikno diduga memakai modus pakai stempel palsu. Kasus korupsi Anggaran Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) tahun 2019 itu di-markup dengan harga yang tak sesuai dengan Rencana Anggaran Belanja (RAB).
“Modus Kades Kalipare Sutikno ini dengan menggunakan anggaran fiktif. Ini dibuktikan dengan stempel palsu serta mark-up harga belanja yang tidak sesuai RAB,” jelas Kasat Reskrim Polres Malang AKP Donny Kristian Bara’langi saat dikonfirmasi pada Rabu (08/06/2022).
Dia juga menambahkan, tak ada pemalsuan dokumen yang dilakukan tersangka kades Kalipare ini.
Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa dua bendel buku rekening kas desa, dua bendel buku bantu pengeluaran kas desa, 26 lembar kuitansi penerimaan kas desa. Selain itu, petugas juga mengamankan satu bendel buku laporan pertanggungjawaban keuangan Desa Kalipare tahun anggaran 2019 serta 53 buah stempel palsu untuk melancarkan aksinya.
Diberitakan sebelumnya, Polres Kabupaten Malang akhirnya menangkap Sutikno, Kepala Desa (Kades) Kalipare, Kecamatan Kalipare, Kabupaten Malang. Penangkapan ini atas dugaan penyelewengan dana desa (DD) yang dilakukan pelaku pada 2019.
Kapolres Malang AKBP Ferli Hidayat mengatakan, pihaknya telah melakukan penyelidikan atas dugaan penyelewengan uang rakyat tersebut. DD itu seharusnya digunakan untuk pembangunan pasar Desa Kalipare, tapi malah ditilap. Akibat perbuatannya, negara mengalami kerugian sebesar Rp423 juta.
Donny menerangkan, dana yang diduga diselewengkan bukan hanya untuk pembangunan pasar, tapi untuk kepentingan lainnya. Dari hasil audit Inspektorat Kabupaten Malang, Sutikno diduga telah merugikan negara sebesar Rp 423.881.000.
“Terkait dugaan penyelewengan tidak terfokus pada Pasar Kalipare saja, tapi juga pada pengunaan ADD dan DD tahun mata anggaran 2019,” kata Donny.
Akibat perbuatannya, Sutikno dikenakan Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 atau Pasal 8 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
—
Terima kasih sudah membaca artikel kami. Ikuti media sosial kami yakni Instagram @tugujatim , Facebook Tugu Jatim ,
Youtube Tugu Jatim ID , dan Twitter @tugujatim