PASURUAN, Tugujatim.id – Orang yang kendaraannya parkir sembarangan di Kota Pasuruan, Jawa Timur, bakal kena sanksi tegas. Tak tanggung-tanggung, Pemkot Pasuruan akan menerapkan sanksi tindak pidana ringan (tipiring) untuk siapa saja yang melanggar aturan parkir.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Pasuruan, Andriyanto mengatakan bahwa Kota Pasuruan telah memiliki peraturan wali kota baru yang jadi acuan menegakkan ketertiban parkir melalui mekanisne hukum, yakni Perwali Nomor 23 Tahun 2023, di mana dalam perwali tersebut akan mengacu pada sejumlah perda lama yang sudah mengatur tentang sanksi dan ketentuan soal penegakan aturan parkir. Di antaranya Perda Nomor 5 Tahun 2003, Perda Nomor 2 Tahun 2013, Perda 2 Tahun 2015, hingga Perda Nomor 62 Tahun 2022.
Menurut Andri, khusus dalam Perda Nomor 5 Tahun 2003 telah diatur terkait sanksi tipiring bagi pelanggar parkir. “Kalau di perwali itu dijelaskan spesifik bentuk pelanggarannya. Kalau perda soal sanksinya,” ujarnya, pada Selasa (24/10/2023).
Andri menambahkan bahwa berdasarkan perda, denda maksimal untuk pelanggar lalu lintas Rp5 juta atau pidana kurungan paling lama tiga bulan. Namun, hingga saat ini, pihak Dishub Kota Pasuruan masih dalam tahap sosialisasi terkait penindakan dan penertiban pelanggaran parkir di tepi jalan.
Rencananya, dalam waktu dekat aturan tersebut akan segera diterapkan. “Mungkin mulai November kami mulai penindakan (tipiring). Nanti ada tim gabungannya, Satpol PP, Dishub, Satlantas, dan dinas-dinas terkait lain,” ungkapnya.
Wali Kota Pasuruan, Saifullah Yusuf mengatakan bahwa dirinya masih sering menemukan pelanggaran parkir yang dilakukan masyarakat. Terutama parkir sembarangan di atas trotoar jalan yang di atasnya terdapat fasilitas khusus penyandang disabilitas.
Selain itu, dia juga menjelaskan bahwa jenis-jenis pelanggaran parkir lain juga termasuk parkir di tempat penyeberangan pejalan kaki dan parkir di jalur khusus sepeda.
“Di luar negeri itu, kalau ada gambar kursi roda (di trotoar), nggak ada yang berani mendekat. Di sana mereka dapat kehormatan khusus. Kalau di sini tidak. Malah trotoarnya dibuat parkir, dibuat jualan,” ucapnya.
Reporter: Laoh Mahfud
Editor: Lizya Kristanti