BOJONEGORO, Tugujatim.id – Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh menyebut, pasangan suami istri yang nikah siri bisa mendapatkan kartu keluarga (KK). Namun, ada persyaratan yang harus dipenuhi pasangan pernikahan siri agar mendapatkannya.
“Saya beri tahu, semua penduduk wajib terdata di dalam KK. Nah, bagi yang nikah siri bisa dimasukkan dalam satu KK,” kata Zudan.
Pernikahan siri sering diartikan sebagai pernikahan yang sah secara agama, tapi tidak dicatatkan pada kantor pegawai pencatat nikah.
Kasi Identitas Penduduk Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bojonegoro Tutik Agustin mengatakan, saat ini sesuai arahan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) bahwa pasangan yang menikah siri bisa mengajukan untuk membuat KK dengan syarat membuat surat pernyataan tanggung jawab mutlak (SPTJM).
“Sebagai petugas, dukcapil hanya melayani mencacatkan KK dengan status perkawinan yang belum tercacat dengan syarat apabila pasangan siri tersebut mempunyai surat keterangan mutlak,” katanya.
Nantinya, pasangan suami istri yang menikah siri di dalam KK akan tertulis kawin yang belum tercatat.
“Status perkawinan di dalam KK, yaitu ada status kawin, belum kawin, dan kawin yang belum tercatat. Nah, nanti nikah siri ini di dalam KK-nya akan tertulis kawin yang belum tercatat,” ujarnya.
Tutik menjelaskan, SPTJM berisi nama yang menikahkan, tempat dan waktu menikah, nama mempelai, wali yang menikahkan, dan saksi yang menikahkan.
“Semua harus sesuai dengan dokumen yang dimiliki,” kata dia.
Dia menjelaskan, jika pasangan tersebut telah mempunyai anak, maka data orang tua di dalam akta tersebut tetap ditulis nama orang tua kandung, tapi ada catatan yang menerangkan perkawinan orang tuanya belum tercatat.
Lalu bagaimana dengan suami yang mempunyai dua istri. Apakah bisa membuat dua KK sekaligus? Tutik menambahkan, suami yang memiliki dua istri tidak diperbolehkan membuat data ganda. Artinya, tidak boleh membuat dua KK.
“Seorang warga negara hanya diperbolehkan punya satu data (KK, red). Kalau mempunyai dua istri, istri kedua bisa ikut di KK istri pertama dengan suaminya, atau bisa juga istri kedua membuat KK sendiri dengan anak-anaknya. Artinya, dia bisa menjadi kepala keluarga,” ungkapnya.