MALANG, Tugujatim.id – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang menata pasar takjil dengan mewajibkan penanggung jawab menyiapkan kantong parkir bagi pengunjung. Hal ini dilakukan untuk melancarkan arus lalu lintas.
Kepala Dishub Kota Malang Widjaja Saleh Putra menjelaskan, pihaknya telah mengevaluasi pelaksanaan pasar takjil di Kota Malang setiap tahun. Dia kini menata titik pasar takjil 2026 agar lebih teratur, tertib, dan tidak mengganggu arus lalu lintas.
Baca Juga: DPD BNPM Sidoarjo Bagi 1.000 Takjil, Perkuat Kebersamaan saat Ramadan
“Kami usul setiap pasar takjil di Kota Malang harus ada penanggungjawabnya. Taat aturan tidak memakai badan jalan. Terpenting, wajib sediakan lahan parkir pengunjung,” ucapnya pada Senin (16/02/2026).
Selain itu, dia mengatakan, larangan pedagang dan pembeli drive thru atau transaksi pembelian di atas kendaraan tanpa parkir. Hal ini sebagai upaya meminimalisasi arus lalu lintas padat di sekitar lokasi.
Widjaja mengatakan, aturan ini telah diusulkan ke Wali Kota Malang sebelum SE Wali Kota Malang tentang operasional Pasar Takjil terbit.
“Nah detailnya akan tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Malang. Kami tunggu saja ketentuannya,” katanya.
Dishub Petakan Titik Padat Lalin
Widjaja menegaskan, lahan parkir di area pasar takjil di Kota Malang cukup penting. Mengingat, area pasar menjadi titik paling macet dan cukup merepotkan pengguna jalan setiap tahun.
Dishub Kota Malang saat Ramadhan ini juga memetakan titik arus lalu lintas padat yang biasanya memang digunakan untuk lokasi pasar takjil. Mulai di Jalan Raya Sulfat, Jalan Kolonel Sugiono, Jalan Muharto, Jalan Veteran, hingga Jalan Jakarta (belakang kampus UM).
“Kalau di Suhat (Jalan Soekarno-Hatta) sepertinya tidak lagi di bahu jalan. Karena sudah difasilitasi di dalam Taman Krida Budaya,” ujarnya.
Baca Juga: Fasilitasi Pasar Takjil Tuban, Pemkab Berlakukan Jalan Satu Arah
Dia juga mengajak penangung jawab pasar takjil untuk tertib pada aturan. Misalnya soal izin maupun pemberitahuan kepada perangkat setempat mulai dari RT/RW, polsek hingga Dishub Kota Malang sehingga meminimalisasi potensi kemacetan lalu lintas.
“Prinsipnya, kami pemerintah daerah tidak melarang pasar takjil. Tetapi penangung jawab harus taat aturan karena ini kan juga tradisi setahun sekali dan tentu harus diatur agar lebih baik dan rapi,” tandasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Writer: M. Sholeh
Editor: Dwi Lindawati








