PASURUAN, Tugujatim.id – Setelah viral kasus durian kosong di area pasar wisata masjid Cheng Ho, Pandaan, Kabupaten Pasuruan. Kini paguyuban pasar wisata masjid tersebut kembali terjerat masalah dugaan pungutan liar yang berujung laporan kepolisian.
Kuasa hukum pedagang durian, Muhajir, mengungkapkan bahwa ada tiga pedagang durian yang melaporkan pengurus paguyuban pasar wisata masjid Cheng Ho ke Polsek Pasuruan sejak minggu lalu.
“Benar ada pedagang durian yang sudah membuat laporan ke polisi. Ada tiga orang yang melaporkan paguyuban pasar wisata masjid Cheng Ho ke Polres Pasuruan,” ujar pria yang akrab disapa Hajir itu saat dikonfirmasi, Kamis (24/02/2022).
Menurutnya, para pedagang durian merasa sangat dirugikan akibat pungutan liar itu, bahkan kerugian hingga Rp 20 juta. Pihaknya juga telah menyiapkan sejumlah barang bukti kuat. Di antaranya ada kwitansi pembayaran dan foto proses transaksi.
“Kami menyerahkan barang bukti sejumlah foto ke polisi. Mulai foto ketika melakukan transaksi dan foto bukti kwitansi pembayaran dengan nominal Rp 20 juta,” ungkapnya.
Dihubungi terpisah, Kanit Tipikor Polres Pasuruan, Iptu Wachid S Arief, membenarkan adanya pelaporan dari pedagang durian kepada paguyuban pasar wisata masjid Cheng Ho. Arief menyatakan jika laporan sudah diproses.
Korban juga sudah dipanggil kepolisian untuk memberikan keterangan sebagai saksi.
“Betul, korban sudah kami periksa sebagai saksi,” pungkasnya.