TUBAN, Tugujatim.id – Dua terduga pelaku judi togel online diamankan Polres Tuban. Mereka diduga menjalankan bisnis haram dengan terafiliasi bandar togel di Sydney, Singapura, dan Hongkong.
Keduanya ditangkap di kediaman pelaku dan juga di kawasan Kabupaten Mojokerto. Kini para pelaku harus rela mendekam di sel Mapolres Tuban.
Kasat Reskrim Polres Tuban AKP Tomy Prambana menuturkan, kasus judi togel online ini terungkap setelah petugas mendapatkan informasi dari masyarakat di salah satu rumah milik seorang warga berinisial S, 47, di Desa Mergosari, Kecamatan Singgahan, Kabupaten Tuban, sering digunakan bisnis judi jenis togel.
Mendapat informasi tersebut, anggota Satreskrim Polres Tuban melaksanakan penyelidikan terkait kebenaran informasi dengan cara masuk ke rumah itu. Hasilnya, petugas mendapatkan terduga pelaku judi togel online sedang merekap hasil pembelian nomor dan saat itu petugas langsung menangkap terhadap pelaku.
“Setelah mendapat laporan, anggota langsung datang ke lokasi. Ternyata benar, di lokasi itu ada praktik perjudian,” ungkap Kasat Reskrim Polres Tuban AKP Tomy Prambana, Rabu (30/08/2023).
Tomy, sapaan akrabnya, menambahkan, dari hasil pengembangan dilakukan juga penangkapan terhadap satu tersangka lainnya berinisial MD, 34, yang merupakan bandar dalam permainan judi togel online tersebut.
Dia mengatakan, pelaku ditangkap saat berada di wilayah Kabupaten Mojokerto.
“Saat kami tangkap, MD bersembunyi di semak-semak kebun tebu,” imbuhnya.
Tomy juga mengatakan, pengakuan tersangka S yang berperan pengecer mendapatkan upah sebesar 10 persen dari omzet yang didapatkan melalui MD selaku bandar yang setiap bertransaksi didatangi puluhan warga.
“Dari pengakuan tersangka, bisnis ini sudah dilakukan selama 9 bulan,” terangnya.
Dalam penangkapan itu, polisi menyita barang bukti satu buah handphone merk Samsung Galaxy A02s, 3 buah buku berisikan rekapan angka pasangan perjudian jenis togel, uang tunai Rp4.409.000, dan sebuah kartu ATM Bank BRI.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku ditetapkan tersangka dan ditahan di Mapolres Tuban dengan persangkaan Pasal 303 Ayat (1) ke-2e sub Pasal 303 ayat (1) ke 2 KUHP. Ancaman hukumannya maksimal 10 tahun penjara.
Writer: Mochamad Abdurrochim
Editor: Dwi Lindawati