MALANG, Tugujatim.id – Hukuman satu tahun penjara yang dijatuhkan Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen, Kabupaten Malang kepada AP (17) yang membunuh Rudi Jauhari (48) secara sadis ternyata tidak diterima oleh pihak keluarga.
Bahkan, Ida Mulyani (44) yang merupakan istri Rudi Jauhari sekaligus korban sangat kecewa dengan putusan satu tahun penjara tersebut.
“Belum setimpal, kalau bisa lebih dari setahun,” terang Ida Mulyani saat ditemui di toko ATK miliknya yang juga TKP kasus tersebut di Kelurahan Turen, Kecamatan Turen, Kabupaten Malang pada Jumat (19/03/2021).
Perempuan berkerudung ini bahkan tidak tahu kapan sidang putusan tersebut dilaksanakan.
“Saya tidak diundang saat sidang putusan, hanya saat sidang pertama saja beberapa waktu lalu. Saya tahu vonis itu saja dari medsos diberitahukan tetangga dan keluarga,” ungkapnya.
Ida juga mengklarifikasi soal pernyataan memberikan maaf dari dirinya kepada AP adalah dari pribadinya sendiri. Sementara proses hukum harus berjalan sesuai perundang-undangan yang berlaku.
“Saya memaafkan karena atas hati nurani saya, tapi kalau masalah hukum itu beda lagi dan harus berlanjut. Karena kan saya memaafkan daru pribadi saya sendiri, untuk hukuman saya serahkan pada undang-undang yang berlaku,” tegasnya.
“Saya gak ada surat pernyataan memaafkan pelaku itu. Saya waktu persidangan pertama itu hanya ditanya ‘apakah memaafkan’ maka saya jawab iya saja, tapi maksud saya memaafkan tapi proses hukum tetap berjalan,” tekannya lagi kepada tugumalang.id saat dikonfirmasi.
Di tempat terpisah, Nenek AP mengaku bersyukur dengan vonis hanya setahun yang diterima cucunya tersebut.
“Alhamdulillah kalau cuma satu tahun, jadi bisa melanjutkan kerja setelah keluar. Soalnya dia juga masih anak-anak, masa depannya masih panjang,” terang R (60) saat ditemui di kediamannya.
R juga mengaku belum pernah mendampingi AP selama persidangan di PN Kepanjen.
“Saya gak ikut waktu persidangan, yang datang Pakdenya yang kerja di Kota Malang,” pungkasnya. (rap/gg)