Pelaku Pembunuh Pengusaha ATK di Malang Dihukum Setahun, Istri Korban Tak Terima

Redaksi

News

Suasana tempat ATK di wilayah Turen, Kabupaten Malang di mana pemiliknya menjadi korban pembunuhan. (Foto: RAP/Tugu Malang/Tugu Jatim)

MALANG, Tugujatim.id – Hukuman satu tahun penjara yang dijatuhkan Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen, Kabupaten Malang kepada AP (17) yang membunuh Rudi Jauhari (48) secara sadis ternyata tidak diterima oleh pihak keluarga.

Bahkan, Ida Mulyani (44) yang merupakan istri Rudi Jauhari sekaligus korban sangat kecewa dengan putusan satu tahun penjara tersebut.

“Belum setimpal, kalau bisa lebih dari setahun,” terang Ida Mulyani saat ditemui di toko ATK miliknya yang juga TKP kasus tersebut di Kelurahan Turen, Kecamatan Turen, Kabupaten Malang pada Jumat (19/03/2021).

Perempuan berkerudung ini bahkan tidak tahu kapan sidang putusan tersebut dilaksanakan.

“Saya tidak diundang saat sidang putusan, hanya saat sidang pertama saja beberapa waktu lalu. Saya tahu vonis itu saja dari medsos diberitahukan tetangga dan keluarga,” ungkapnya.

Ida juga mengklarifikasi soal pernyataan memberikan maaf dari dirinya kepada AP adalah dari pribadinya sendiri. Sementara proses hukum harus berjalan sesuai perundang-undangan yang berlaku.

“Saya memaafkan karena atas hati nurani saya, tapi kalau masalah hukum itu beda lagi dan harus berlanjut. Karena kan saya memaafkan daru pribadi saya sendiri, untuk hukuman saya serahkan pada undang-undang yang berlaku,” tegasnya.

“Saya gak ada surat pernyataan memaafkan pelaku itu. Saya waktu persidangan pertama itu hanya ditanya ‘apakah memaafkan’ maka saya jawab iya saja, tapi maksud saya memaafkan tapi proses hukum tetap berjalan,” tekannya lagi kepada tugumalang.id saat dikonfirmasi.

Di tempat terpisah, Nenek AP mengaku bersyukur dengan vonis hanya setahun yang diterima cucunya tersebut.

“Alhamdulillah kalau cuma satu tahun, jadi bisa melanjutkan kerja setelah keluar. Soalnya dia juga masih anak-anak, masa depannya masih panjang,” terang R (60) saat ditemui di kediamannya.

R juga mengaku belum pernah mendampingi AP selama persidangan di PN Kepanjen.

“Saya gak ikut waktu persidangan, yang datang Pakdenya yang kerja di Kota Malang,” pungkasnya. (rap/gg)

Popular Post

Mengusahakan Pertolongan Ilahi.

Kisah Hidup Pendiri Wardah Resmi Tayang di YouTube, Ini Sinopsis Film “Mengusahakan Pertolongan Ilahi”

Dwi Linda

SURABAYA, Tugujatim.id – Kisah hidup Nurhayati Subakat, sosok di balik kesuksesan PT Paragon Technology and Innovation, hadir dalam film bertajuk ...

Ansor Kota Malang.

PC GP Ansor Kota Malang Terima CSR Tugu Malang ID dan Times Indonesia, Tingkatkan Kader Melek Digital

Dwi Linda

MALANG, Tugujatim.id – Pengurus Cabang (PC) Gerakan Pemuda (GP) Ansor Kota Malang menerima bantuan dana corporate social responsibility (CSR) dari ...

Khofifah.

Khofifah-Emil Silaturahmi ke Rumah Jokowi usai Retreat di Magelang, Ini Isi Petuahnya!

Dwi Linda

SURABAYA, Tugujatim.id – Gubernur dan Wakil Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa-Emil Elestianto Dardak usai mengikuti retreat di Magelang, Jawa Tengah, ...

Pelaku mutilasi wanita asal Blitar.

Update! Pelaku Mutilasi Wanita asal Blitar dalam Koper Merah: Mulai Menyesal, Kerap Menangis saat Ingat Anak

Dwi Linda

SURABAYA, Tugujatim.id – Rohmat Tri Hartanto alias Antok, 33, pelaku pembunuhan dan mutilasi Uswatun Khasanah, 29, seorang sales promotion girl ...

Mudik gratis 2025.

Tak Ada Mudik Gratis 2025, Dishub Kota Malang Fokus Bangun Lahan Parkir di Kayutangan Heritage

Dwi Linda

MALANG, Tugujatim.id – Kabar kurang menggembirakan datang dari Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang. Pihaknya memastikan tidak menyediakan mudik gratis 2025 ...

Tempuran Mojokerto.

Kurang dari Setahun, Tempuran Mojokerto Terendam Banjir Tiga Kali

Dwi Linda

MOJOKERTO, Tugujatim.id – Wilayah Tempuran, Sooko, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur, kembali terkena banjir luapan pada Jumat (28/02/2025). Banjir luapan di ...