BATU, Tugujatim.id – Sebanyak 5 reklame liar di Kota Batu dicopot oleh aparat Satpol PP, Kamis (11/11/2021). Pencopotan ini merupakan penertiban atas pemasangan reklame yang tanpa izin.
Reklame yang dicopot antara lain ada 2 titik di Jalan Panglima Sudirman, lalu di Jalan Diponegoro 2 titik dan 1 titik di Jalan Brantas. Diketahui, reklame ini tidak berizin dan tidak diketahui pemiliknya.
Kabid Pelayanan Perizinan Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (DPMPTSP-TK), Tauchid Bhaswara, menuturkan dari penertiban ini diketahui jumlah pelanggaran izin reklame di Kota Batu mengalami peningkatan 100 persen dibanding tahun 2020 lalu.
Merunut data yang ada, ungkap Tauchid, tahun 2020 jumlah pelanggaran izin reklame hanya 407. Sementara, pada tahun 2021 hingga bulan November ini tercatat mencapai 1500 pelanggaran.
”1500 pelanggaran reklame itu pelanggaran insidentil. Sedangkan, untuk pelanggaran baliho permanen ada 5 titik,” kata dia pada awak media, Kamis (11/11/2021).
Terpisah, dijelaskan Sekretaris Satpol PP Kota Batu, Arief Rachman Ardyasana, pencopotan reklame liar sesuai dengan Perda Kota Batu Nomor 4 Tahun 2010 tentang Pajak Reklame dan Perwali Kota Batu Nomor 31 tahun 2009 tentang Pedoman Tata Laksana Perijinan Reklame Di Kota Batu.
“Reklame yang ditindak adalah reklame yang tidak memiliki stempel porporasi atau wilayah pemasangan yang seharusnya berada di luar Kota Batu,” jelas dia.
Diketahui pula, jumlah pelanggaran didominasi oleh biro advertising dan mebel. Pihaknya mengimbau masyarakat untuk mentaati peraturan administrasi pemasangan reklame.
”Harus tertib aturan. Jangan seenaknya sendiri karena pemasangan reklame juga ada estetikanya,” tegasnya.