Tanggapi Surat Pemdes Pasuruan Minta THR Parcel ke Pelaku Usaha, DPRD: Itu Tidak Etis

Dwi Lindawati

Pemerintahan

Pemdes Pasuruan.
Ilustrasi hadiah parcel Lebaran. (Foto: Pexels)

PASURUAN, Tugujatim.id Surat Pemerintah Desa Martopuro, Kecamatan Purwosari, Kabupaten Pasuruan, beredar luas di media sosial terkait meminta tunjangan hari raya (THR) ke sejumlah pelaku usaha. Persoalan surat Pemdes Pasuruan itu menjadi sorotan DPRD.

Komisi I DPRD Kabupaten Pasuruan menilai surat permohonan THR parcel sembako yang ditandatangani oleh Kepala Desa Martopuro Rianto tersebut sebagai hal yang tidak etis. Sebab, kepala desa dan perangkatnya tidak sapatutnya mendapat hadiah atau pemberian dalam bentuk apa pun yang bisa memengaruhi kinerja atau keputusannya.

Baca Juga: Beredar Surat Pemdes Pasuruan Minta THR Parcel Sembako ke Pelaku Usaha, Ini Tanggapan Kades

“Pemdes Pasuruan minta THR ke perusahaan itu sangat tidak etis dan tak sepatutnya dilakukan,” ujar Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Pasuruan Sugiarto saat dikonfirmasi pada Rabu (05/04/2023).

Politikus dari Partai Golkar ini menyayangkan beredarnya surat permohonan Pemdes Pasuruan soal THR yang menggunakan kop resmi pemerintah Desa Martopuro. Dia meminta agar camat Purwosari membina kades-kadesnya agar kejadian seperti ini tidak terulang lagi.

“Camat harus membina, memberi edukasi ke para kades, terutama kades Martopuro,” ungkapnya.

THR parcel Pasuruan.
Surat Pemdes Martopuro, Kecamatan Purwosari, Pasuruan, soal pengajuan proposal THR kepada pelaku usaha. (Foto: Istimewa)

Diberitakan sebelumnya, beredar lewat pesan berantai di media sosial yang menghebohkan surat dari Pemerintah Desa Martopuro, Kecamatan Purwosari, Kabupaten Pasuruan, meminta tunjangan hari raya (THR) kepada pelaku usaha di wilayahnya. Surat resmi berkop Pemerintah Desa Martopuro itu ditandatangani langsung oleh Kepala Desa Martopuro Rianto pada 25 Maret 2023.

Dalam surat Pemdes Pasuruan tersebut dituliskan bahwa Pemerintah Desa Martopuro mengajukan proposal kepada pelaku usaha agar memberikan THR kepada perangkat desa. Disebutkan bahwa THR yang diminta adalah parcel sembako yang diperuntukkan bagi 17 perangkat desa dan delapan orang OB, penjaga keamanan, dan petugas kebersihan.

Popular Post

Mengusahakan Pertolongan Ilahi

40 Tahun Berkarya, ParagonCorp Luncurkan Film ‘Mengusahakan Pertolongan Ilahi’ tentang Nurhayati Subakat

Darmadi Sasongko

  SURABAYA, Tugujatim.id – ParagonCorp merayakan hari jadinya ke-40 dengan cara istimewa, yakni dengan meluncurkan film inspiratif bertajuk ‘Mengusahakan Pertolongan ...

Rukyatul Hilal

Tidak Nampak Hilal di Mojokerto Akibat Faktor Cuaca

Darmadi Sasongko

MOJOKERTO, Tugujatim.id – Pemantauan Hilal 1 Ramadan 1446 Hijriah dilakukan oleh Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Mojokerto bersama Tim Lembaga Falakiyah ...

5 Cerita Dongeng Bahasa Inggris Terbaik untuk Anak yang Seru dan Edukatif!

5 Cerita Dongeng Bahasa Inggris Terbaik untuk Anak yang Seru dan Edukatif!

Tiara M

Tugujatim.id – Dongeng selalu menjadi bagian dari kehidupan kita sejak kecil. Selain menghibur, cerita-cerita ini juga mengandung pesan moral yang ...

Satpol PP Kota Malang

17 Pasangan Open BO dan Mahasiswa Terciduk Satpol PP Kota Malang dari Rumah Kos

Darmadi Sasongko

MALANG, Tugujatim.id – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Malang menggerebek rumah kos kawasan Jalan Sigura Gura, Kota Malang ...

FotoJet 2025 01 20T154400420 2447421012

Petaka Gunung Gede, Ketegangan Memuncak di Balik Misteri Alam

ilmi habibi

Tugujatim.id – Film “Petaka Gunung Gede” menjadi sorotan di dunia perfilman Indonesia dengan genre thriller yang menyajikan ketegangan maksimal. Menggabungkan ...

1 Ramadan.

1 Ramadan 1446 H Jatuh pada 1 Maret 2025, Ini Penjelasan Menteri Agama

Dwi Linda

JAKARTA, Tugujatim.id – Pemerintah menetapkan 1 Ramadan 1446 H jatuh pada Sabtu, 1 Maret 2025. Keputusan ini diumumkan oleh Menteri ...