TUBAN, Tugujatim.id – Kepolisian Resort Tuban menetapkan Pria berinisial FR, pemilik padepokan pengobatan spiritual di Kecamatan Senori, Kabupaten Tuban sebagai terangka kasus pelecehan seksual. Hal tersebut diungkapkan Kapolres Tuban, AKBP Darman, kepada awak media.
“Tersangka sudah kita tahan. Mudah-mudahan dalam waktu dekat bisa kita limpahkan ke kejaksaan negeri Tuban,” ungkap Kapolres, Senin (13/12/2021).
Mantan Kapolres Sumenep ini menambahkan, modus yang dilakukan oleh tersangka menurut pengakuan dari para korban ialah pelaku meraba-raba bagian intim korban.
“Kalau tersangka tidak mau mengaku. Namun dari hasil penyelidikan dan keterangan korban, dia (pelaku, red) meraba begitu,” tambahnya.
Darman menerangkan, sebenaranya ada lima korban. Namun dalam perjalannyanya, dua di antaranya tidak jadi melapor karena ada alasan tertentu. Sedangkan untuk ancaman hukumannya diatas 9 tahun penjara.
“Korban ada juga yang di bawah umur,” terangnya.
Diberitakan sebelumnya, sejumlah korban didampingi pegawai Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A) Tuban melaporkan kasus dugaan pelecehan seksual di Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Tuban, Rabu (13/10/2021). Ada sekitar dua korban yang melaporkan kasus tersebut.