Batu, Tugujatim.id – Pemerintah Kabupaten Malang mengambil alih asetnya berupa Pemandian Air Panas Songgoriti, penginapan Cempaka dan Lapangan Tenis yang diubah menjadi Pasar Oleh-Oleh. Aset tersebut sebelumnya dikelola oleh rekanan pihak ketiga, namun menunggak pajak bumi dan bangunan (PBB) sejak Tahun 2021.
Pj Sekretars Daerah Malang, Nurman Ramdansyah memimpin penertiban aset seluas 4,5 hektar di Songgoriti, Kota Batu, pada Rabu (28/2/2024). Penertiban juga dihadiri Direktur Perumda Jasa Yasa, R. Djoni Sudjatmiko selaku pengelola aset tersebut.
Aset tersebut sebelumnya oleh Perumda Jasa Yasa dikerjasamakan untuk dikelola pihak ketiga yakni PT Aljabar Jati Indonesia atau PT AJI. Namun di tengah jalan dinilai melanggar ketentuan hak dan kewajiban, seperti tidak membayar PBB.
‘”Karena kerja sama dengan pihak ketiga yaitu PT AJI tidak berjalan sesuai perjanjian, maka kami selaku pemilik aset melakukan penertiban,” kata Nurman Ramdansyah, Kamis (29/2/2024).
Nurman menyatakan pihak ketiga tersebut menunggak PBB sebesar Rp583 Juta ke Pemkot Batu. Selain itu, kondisi Pemandian Air Panas Songgoriti juga sangat mengenaskan, karena kurang terawat.
Sebelum langkah pengambilalihan aset, telah dilakukan sejumlah tahapan yakni evaluasi berdasar Pasal-Pasal sesuai kontrak kerja sama, termasuk pertemuan dengan PT AJI. Namun, tidak berbuahkan kesepakatan.
“Perumda Jasa Yasa memutus kontrak sesuai pasal kerja sama yang ada. Jika pihak rekanan tidak bisa memenuhi kewajiban maka kontrak bisa diputus secara sepihak oleh Jasa Yasa,” tegasnya.
Reporter : M Ulul Azmy
Editor: Darmadi Sasongko