NGANJUK, Tugujatim.id – Kegaduhan keterlambatan pembayaran insentif tenaga kesehatan (nakes) di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nganjuk semakin terang. Pemkab Nganjuk kini tengah menyiapkan dana sebesar Rp 33 miliar untuk membayar insentif tersebut. Dana segar itu akan dibayarkan dua tahap, yakni untuk membayar kekurangan insentif September sampai Desember 2020. Kemudian dilanjutkan Januari – Juli 2021.
Plt Bupati Nganjuk, Marhaen Djumadi, menerangkan bahwa dalam pekan depan diharapkan dana tersebut segera bisa dicairkan dan segera didistribusikan kepada ratusan nakes.
“Sudah tinggal pencairan saja, jadi kami langsung tindaklanjuti sesuai dengan regulasi dari kementerian,” kata Marhaen, Minggu (1/8/2021) di Puskesmas Sukomoro, Nganjuk.

Prosesnya, kata Marhaen, minggu lalu pihaknya sudah melakukan pengajuan keterlambatan dana insetif untuk September – Desember 2020 sebesar Rp 9 M. Marhaen mengaku akan melunasi Rp 23 miliar, setelah pembayaran tahap pertama selesai.
“Yang jelas kami sisanya nanti 2021 segera menyusul,” tegas Marhaen.
Ditanya tentang dugaan potongan dana insentif, Marhaen mengelaknya. Dikarenakan, keuangan tersebut harus menyesuaikan dengan ketentuan menteri kesehatan.
Jadi, imbuh Marhaen, regulasi dari pemerintah pusat hanya dijelaskan maksimal insentif harus dicek persentase dari kinerja dan jumlah pasien yang dirawat nakes. Sehingga, Pemkab Nganjuk masih melakukan perekapan data tersebut. Agar uang insentif yang dikeluarkan Pemkab Nganjuk sesuai dengan kinerja tersebut.
Ia mengakui dalam keputusan bupati lama, Novi Rahman, nakes hanya mendapatkan 10 persen dari angka insentif maksimal yang ditentukan kementerian kesehatan. Dikarenakan, hal tersebut disesuai dengan kekuatan anggaran daerah masing-masing.