TUBAN, Tugujatim.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tuban melalui Dinas Penanaman Modal PTSP dan Tenaga Kerja telah membuka posko aduan tunjangan hari raya (THR) bagi karyawan dan pekerja. Hal ini dilakukan sebagai langkah untuk mengantisipasi pengusaha yang tidak memberikan hak bagi karyawannya pada hari raya Idul Fitri nanti.
Kepala Dinas Penanaman Modal, PTSP, dan Tenaga Kerja Tuban, Endah Nurul Komariah saat dikonfirmasi lewat pesan singkat.
“Nggeh Mas, kita buka Posko Aduan THR,“ kata Endah Nurul, Minggu (18/4/2021).
Kendati posko aduan telah mulai dibuka, hingga saat ini belum ada masyarakat khususnya pekerja di Bumi Wali yang datang untuk mengadu. Menurutnya, aduan akan dilakukan setelah pembayaran THR sudah melebihi batas tanggal yang ditentukan.
“Kemungkinan ada yang pengaduan, ya setelah batas yang ada,” ungkapnya.
Endah menambahkan, jika nanti dari perusahaan yang tidak membayarkan THR kepada pekerjanya, pengusaha atau perusahaan tersebut akan dikenai sanksi. Hal tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Salah satu isi dari aturan itu adalah kewajiban perusahaan untuk membayar tunjangan hari raya (THR) yang tertuang dalam Pasal 9 ayat (1). Perusahaan wajib membayar THR paling lama 7 hari sebelum hari raya keagamaan. Jika perusahaan melanggar aturan dalam Pasal 9 itu, maka perusahaan dapat dikenai sanksi.
“Sanksi tersebut dari sanksi administratif hingga penghentian maupun pembekuan kegiatan usaha, dan dilakukan secara bertahap,” beber mantan Sekreatis Dinas Kesehatan Tuban ini.
Kendati demikian, pihaknya akan mempersiapkan anstipasi dengan menerbitkan surat edaran agar perusahaan bisa membayarkan apa yang sudah menjadi hak dari pekerjanya.
“Sebelum terjadi sudah kita antisipasi dengan menyiapkan surat edaran. Harapannya semua (perusahaan, red) membayarkan sesuai hak karyawan,” jelasnya.
Bagi perusahaan yang tak mampu membayar THR karena masih terdampak pandemi Covid-19, maka sesuai ketentuan, maka gubernur atau bupati diminta untuk mengambil beberapa langkah sesuai surat edaran Menteri Ketenagakerjaan M/6/HK.04/IV/2021.
“Itu pun harus mengambil langkah-langkah untuk mengomunikasikan pada pekerja/buruh. Lalu membuat kesepakatan kapan kewajiban tersebut dibayarkan,” pungkasnya.