TUBAN, Tugujatim.id – Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tuban siap-siap menerima sanksi jika nekat menggunakan mobil dinas saat mudik lebaran 2022. Pemkab Tuban melarang penggunaan mobil dinas sebagai fasilitas mudik.
Hal tersebut tertuang Dalam Surat Edaran (SE) Menteri PANRB No 13/2022 tentang Cuti Pegawai Negeri Sipil Negara Selama Periode Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Raya Idulfitri 1443 Hijriah yang ditandatangani Menteri PANRB Tjahjo Kumolo pada 13 April 2022 lalu.
Dalam surat edaran tersebut disebutkan para Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di masing-masing instansi pemerintah agar memastikan seluruh pejabat serta pegawai tidak menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan mudik, berlibur, ataupun kepentingan lainnya di luar kepentingan dinas.
“Untuk Pemkab Tuban, mobil dinas tidak digunakan untuk mudik lebaran. Kalau sanksi untuk PNS sudah diatur tersendiri tentang disiplin,” ucap Kepala Dinas Kominfo, Statistik dan Persandian Tuban, Arif Handoyo.
Arif, sapaan akrabnya, menambahkan terkait teknis pengumpulan seperti apa masih dikoordinasikan. Namun PNS untuk yang 5 hari kerja masih masuk sampai hari jumat (29/4/2022).
“Kalau tidak dipakai dinas. Tidak boleh dipergunakan. Terkecuali seperti ambulans atau yang lainnya. Dan, tidak harus dikumpulkan di satu tempat,” kata mantan Kabag Hukum Pemkab Tuban.
Sebelumnya, di beberapa media nasional Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengimbau kepada pimpinan di kementerian, lembaga, pemerintah daerah atau BUMN untuk melarang penggunaan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi. Salah satunya untuk tujuan mudik.
“Fasilitas dinas seharusnya hanya digunakan untuk kepentingan terkait kedinasan,” kata pelaksana tugas juru bicara KPK, Ipi Maryati, lewat keterangan tertulis pada Jumat 15 April 2022.
—
Terima kasih sudah membaca artikel kami. Ikuti media sosial kami yakni Instagram @tugujatim , Facebook Tugu Jatim ,
Youtube Tugu Jatim ID , dan Twitter @tugujatim