Pemkab Tuban Warning Perangkat Desa Tak Boleh Daftar Jadi PPS, Fokus pada Tugas Utama

Dwi Lindawati

PemerintahanPolitik

Pemkab Tuban.
Sekda Budi Wiyana saat ditemui awak media usai menghadiri pelantikan PPK se-Kabupaten Tuban. (Foto: Mochamad Abdurrochim/Tugu Jatim)

TUBAN, Tugujatim.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tuban meminta perangkat desa fokus dalam tugas utamanya untuk menyelenggarakan pemerintahan desa dengan baik. Pemkab Tuban pun me-warning perangkat desa dengan melarang untuk mendaftar sebagai petugas pemungutan suara (PPS).

Sekretariat Daerah Pemkab Tuban menyampaikan peringatan itu yang dituangkan dalam Surat Edaran (SE) sejak 2020 berbarengan tahapan pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak.

“Sebenarnya kami mengimbau agar perangkat desa fokus saja sama tugasnya. Khawatir kalau ikut jadi penyelenggara, malah tidak tuntas tugas utamanya,” ujar Sekda Budi Wiyana pada Rabu (04/01/2023).

Budi melanjutkan, memang dalam sisi aturan tidak ada yang mengatur larangan tidak diperbolehkan mendaftar sebagai penyelenggara pemilu. Namun, Budi Wiyana menegaskan, agar tugas utamanya di desa tidak terganggu dengan yang lainnya maka lebih baik fokus pada pekerjaan utamanya.

“Insyaa Allah informasi dari KPU tidak ada perangkat yang daftar PPS,” terangnya.

Sementara itu, Ketua KPU Kabupaten Tuban Fatkul Iksan saat dikonfirmasi mengatakan, dalam peraturan KPU tidak melarang perangkat desa mendaftar. Dia melanjutkan, jika dari instansi asalnya (Pemkab Tuban, red) tidak memperbolehkan, seperti hal pendamping desa dan lain sebagainya, maka akan menjadi pertimbangan KPU untuk tidak mengikutsertakan mereka dalam penyelenggaraan ini.

“Kalau sampai saat ini belum terdeteksi. Baru nanti saat wawancara mungkin akan ketahuan,” kata Fatkul.

Untuk diketahui, tahapan rekrutmen PPS baru proses seleksi administrasi. Hasilnya akan diumumkan pada 6 Januari 2023.

Proses selanjutnya tes tulis dan wawancara, KPU Kabupaten Tuban menugaskan PPK di masing-masing kecamatan untuk melanjutkan proses penyeleksian. Hasilnya akan diputuskan oleh KPU.

Popular Post

Ansor Kota Malang.

PC GP Ansor Kota Malang Terima CSR Tugu Malang ID dan Times Indonesia, Tingkatkan Kader Melek Digital

Dwi Linda

MALANG, Tugujatim.id – Pengurus Cabang (PC) Gerakan Pemuda (GP) Ansor Kota Malang menerima bantuan dana corporate social responsibility (CSR) dari ...

Pembuangan limbah tambak.

DPRD Jember dan OPD Sidak Gabungan, Serius Tangani Keluhan Warga soal Pembuangan Limbah Tambak

Dwi Linda

JEMBER, Tugujatim.id – Menanggapi aksi unjuk rasa warga beberapa waktu lalu, DPRD Jember menggelar sidak bersama beberapa organisasi perangkat daerah ...

Mengusahakan Pertolongan Ilahi.

Kisah Hidup Pendiri Wardah Resmi Tayang di YouTube, Ini Sinopsis Film “Mengusahakan Pertolongan Ilahi”

Dwi Linda

SURABAYA, Tugujatim.id – Kisah hidup Nurhayati Subakat, sosok di balik kesuksesan PT Paragon Technology and Innovation, hadir dalam film bertajuk ...

Khofifah.

Khofifah-Emil Silaturahmi ke Rumah Jokowi usai Retreat di Magelang, Ini Isi Petuahnya!

Dwi Linda

SURABAYA, Tugujatim.id – Gubernur dan Wakil Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa-Emil Elestianto Dardak usai mengikuti retreat di Magelang, Jawa Tengah, ...

Mudik gratis 2025.

Tak Ada Mudik Gratis 2025, Dishub Kota Malang Fokus Bangun Lahan Parkir di Kayutangan Heritage

Dwi Linda

MALANG, Tugujatim.id – Kabar kurang menggembirakan datang dari Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang. Pihaknya memastikan tidak menyediakan mudik gratis 2025 ...

Pelaku mutilasi wanita asal Blitar.

Update! Pelaku Mutilasi Wanita asal Blitar dalam Koper Merah: Mulai Menyesal, Kerap Menangis saat Ingat Anak

Dwi Linda

SURABAYA, Tugujatim.id – Rohmat Tri Hartanto alias Antok, 33, pelaku pembunuhan dan mutilasi Uswatun Khasanah, 29, seorang sales promotion girl ...