TUBAN, Tugujatim.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tuban meminta perangkat desa fokus dalam tugas utamanya untuk menyelenggarakan pemerintahan desa dengan baik. Pemkab Tuban pun me-warning perangkat desa dengan melarang untuk mendaftar sebagai petugas pemungutan suara (PPS).
Sekretariat Daerah Pemkab Tuban menyampaikan peringatan itu yang dituangkan dalam Surat Edaran (SE) sejak 2020 berbarengan tahapan pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak.
“Sebenarnya kami mengimbau agar perangkat desa fokus saja sama tugasnya. Khawatir kalau ikut jadi penyelenggara, malah tidak tuntas tugas utamanya,” ujar Sekda Budi Wiyana pada Rabu (04/01/2023).
Budi melanjutkan, memang dalam sisi aturan tidak ada yang mengatur larangan tidak diperbolehkan mendaftar sebagai penyelenggara pemilu. Namun, Budi Wiyana menegaskan, agar tugas utamanya di desa tidak terganggu dengan yang lainnya maka lebih baik fokus pada pekerjaan utamanya.
“Insyaa Allah informasi dari KPU tidak ada perangkat yang daftar PPS,” terangnya.
Sementara itu, Ketua KPU Kabupaten Tuban Fatkul Iksan saat dikonfirmasi mengatakan, dalam peraturan KPU tidak melarang perangkat desa mendaftar. Dia melanjutkan, jika dari instansi asalnya (Pemkab Tuban, red) tidak memperbolehkan, seperti hal pendamping desa dan lain sebagainya, maka akan menjadi pertimbangan KPU untuk tidak mengikutsertakan mereka dalam penyelenggaraan ini.
“Kalau sampai saat ini belum terdeteksi. Baru nanti saat wawancara mungkin akan ketahuan,” kata Fatkul.
Untuk diketahui, tahapan rekrutmen PPS baru proses seleksi administrasi. Hasilnya akan diumumkan pada 6 Januari 2023.
Proses selanjutnya tes tulis dan wawancara, KPU Kabupaten Tuban menugaskan PPK di masing-masing kecamatan untuk melanjutkan proses penyeleksian. Hasilnya akan diputuskan oleh KPU.