BATU, Tugujatim.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Batu tengah mematangkan rancangan peraturan daerah (ranperda) tentang penataan dan pemberdayaan pedagang kaki lima (PKL). Peraturan itu nantinya akan digunakan untuk mengendalikan keberadaan PKL di Kota Batu.
Wakil Ketua DPRD Kota Batu Heli Suyanto menyampaikan, ranperda untuk PKL tersebut diharapkan dapat memberikan dampak kesejahteraan bagi masyarakat. Selain itu, diharapkan juga dapat memberikan hak atas pekerjaan dan kehidupan yang layak bagi masyarakat, khususnya PKL Kota Batu.
“Keberadaan PKL yang tidak terorganisasi dan terkendali di pusat pusat perkotaan memang perlu dilakukan penataan dan pemberdayaan,” ucapnya Selasa (13/04/2021).
Ada 3 poin yang menjadi tujuan utama dalam ranperda tersebut. Di antaranya, memberikan kesempatan berusaha bagi PKL melalui penetapan lokasi sesuai dengan peruntukannya. Juga menumbuhkan dan mengembangkan kemampuan usaha PKL menjadi usaha ekonomi mikro yang tangguh dan mandiri.
Selain itu, demi mewujudkan daerah tujuan wisata yang bersih, indah, tertib, dan aman dengan sarana dan prasarana perkotaan yang memadai dan berwawasan lingkungan.
“Sehingga dapat mewujudkan Kota Batu sebagai tujuan wisata yang nyaman, tertib, aman, bersih, dan indah. Hal itu akan sesuai dengan konsep tata ruang dan wilayah Kota Batu,” tuturnya.