BATU, Tugujatim.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Batu memastikan telah meniadakan pelaksanaan Salat Id di masjid saat Hari Raya Idul Adha 1442 H. Pemkot Batu sepakat meniadakan Salat Id ini usai adanya rapat koordinasi Forkopimda Kota Batu, Sabtu (17/07/2021).
Wali Kota Batu Dewanti Rumpoko menuturkan, masyarakat tentu sudah sangat menunggu momentum ibadah setahun sekali ini. Namun, tahun ini, sesuai instruksi Menteri Agama RI Yaqut Cholil Qoumas telah melarang pelaksanaan Salat Id di wilayah PPKM Darurat.
“Instruksi Menteri Agama harus dilaksanakan. Ini bukan melarang orang beribadah, tapi sesuatu upaya penyelamatan masyarakat dari paparan Covid-19,” tuturnya.
Dewanti juga menginstruksikan kepada seluruh jajarannya untuk menyosialisasikan keputusan tersebut kepada masyarakat. Di tingkat desa-kelurahan juga harus menyosialisasikan kepada warganya agar menjalankan ibadah di rumah.
Sementara itu, Kapolres Batu AKBP Catur C. Wibowo menyampaikan, peniadaan ibadah Salat Id kali ini memang bertepatan dengan lonjakan kasus Covid-19. Pemerintah pun mengambil langkah ini sebagai upaya memutus rantai penyebaran Covid-19.
Sebagai aparat penegak hukum, pihaknya akan menjalankan instruksi dan turut menegakkan pelaksanaan instruksi tersebut di Kota Batu.
“Kami mengikuti aturan yang ada terkait hubungan dengan Allah SWT, kami masih mempunyai hati nurani. Pihak kementerian sudah ada kajian dalam pelaksanaan Shalat Idul Adha,” ungkapnya.
Untuk itu, pihaknya mengimbau masyarakat agar tidak melakukan Salat Id di masjid. Namun, disarankan ibadah dilakukan di rumah masing-masing.