MALANG, Tugujatim.id – Umat muslim di Kota Malang dibolehkan menggelar salat Idul Fitri di masjid-masjid ataupun lapangan terbuka seperti tahun-tahun sebelumnya. Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah sendiri akan jatuh tak lama lagi. Meski begitu, tetap ada syarat yang harus dipenuhi, mengingat masa pandemi Covid-19 belum usai.
Beberapa prasyarat pelaksanaan salat Id itu sudah diatur di Surat Edaran (SE) Nomor 21 Tahun 2021. Sejumlah aturan itu mulai penerapan protokol kesehatan pada jamaah hingga pensterilan area salat.
Meski begitu, Wali Kota Malang Sutiaji menyarankan agar warga Kota Malang sebaiknya tetap melakukan salat Ied di tempat terdekat.
”Selain penerapan prokes, masyarakat diharap menjalankan ibadah salat Idul Fitri di tempat lingkungan terdekat,” terang Sutiaji, Minggu (9/5/2021).
Nanti, lanjut Sutiaji, pengawasan pelaksanaan salat Id ini akan ditangani pihak Camat dan Lurah. Sutiaji menambahkan, penyelenggara salat Id perlu menerapkan satu pintu untuk memudahkan pengawasan jamaah.sa
”Diperiksa suhu tubuhnya di satu pintu. Kalau ada yang bersuhu lebih dari 37 derajat celcius dalam waktu 5 menit pengecekan lanjut, maka sebaiknya tidak boleh ikut salat,” paparnya.
Sutiaji juga menyoroti soal kebiasaan mengedarkan kotak amal dari tangan ke tangan. Hal itu dilarang karena berpotensi menularkan virus. Sebaiknya kotak amal ditaruh di satu tempat saja, tidak berpindah-pindah.
Terpenting juga untuk sementara tidak berjabat tangan atau berpelukan ketika akan mengucapkan maaf antar jamaah. Jarak antar jamaah juga harus dipisahkan dengan jarak minimal 1 meter.
Dalam aturan itu, Sutiaji juga melarang dalam pelaksanaan salat Ied berjamaah untuk tidak membawa keluarga lansia dan anak-anak karena rawan tertular penyakit.
”Keduanya rentan tertular, apalagi orang dengan sakit bawaan atau punya komorbid. Sebaiknya tidak diajak ikut salat Idul Fitri di masjid atau di lapangan,” pungkasnya.