PASURUAN, Tugujatim.id – Pemkot Pasuruan telah resmi menghibahkan tanah seluas 5 hektare kepada Lapas Kelas IIB Pasuruan. Wali Kota Pasuruan Saifullah Yusuf menandatangani langsung akta hibah bersama Kepala Lapas IIB Pasuruan Yhoga Aditya Kuswanto saat peresmian Kampung Restorative Justice di Kantor Kecamatan Bugul Kidul pada Rabu (20/04/2022).
Gus Ipul, sapaan akrabnya, mengungkapkan, penghibahan tanah itu adalah upaya kolaborasi antara Pemkot Pasuruan dengan Kemenkumham dalam mengatasi permasalahan lapas yang overload.
“Kondisi lapas yang overload tidak cuma ada di Kota Pasuruan. Ini kondisi serius yang harus ditangani. Nanti akan dibuat lapas terintegrasi, ada pesantren juga di sana. Jadi lebih banyak manfaatnya,” ujar Gus Ipul.
Untuk lokasi tanah seluas 5 hektare yang dihibahkan berada di Kelurahan Tapaan, Kecamatan Bugul Kidul, Kota Pasuruan. Gus Ipul menjelaskan, sebagai ganti hibah tanah tersebut, nantinya pihak Kemenkumham akan menyerahkan bangunan lama Lapas IIB Pasuruan kepada Pemkot Pasuruan. Dia mewacanakan untuk menjadikan bangunan lapas lama sebagai destinasi wisata heritage.
“Kami berharap bangunan lapas lama yang berdiri sejak 1800-an itu juga dihibahkan ke Pemkot Pasuruan. Kami rencananya akan membangun wisata heritage di sana,” ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Lapas IIB Pasuruan Yhoga Aditya Kuswanto berharap dengan adanya bangunan lapas baru yang lebih luas, maka upaya pembinaan para tahanan bisa lebih maksimal.
“Sebenarnya kapasitas lapas kami 300 orang, tapi sampai hari ini ada 870 warga binaan. Bagaimana kami bisa membina kalau kondisinya tidak memenuhi syarat,” kata Yhoga.
Dia merencanakan jika proses pembangunan lapas baru akan bisa segera dimulai pada 2022.
“Untuk pembangunannya insyaa Allah setelah penandatanganan akta hibah mudah-mudahan tahun ini sudah ada pematangan lahan,” ujarnya.
—
Terima kasih sudah membaca artikel kami. Ikuti media sosial kami yakni Instagram @tugujatim , Facebook Tugu Jatim ,
Youtube Tugu Jatim ID , dan Twitter @tugujatim