SURABAYA, Tugujatim.id – Mendukung upaya penyelesaian perkara pelanggaran hukum pidana umum ringan melalui pendekatan humanis juga kearifan lokal, Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa menunjukkan komitmennya dengan keberadaan Rumah Restorative Justice (RRJ) di Jatim.
Hal itu tercermin dengan adanya jumlahnya RRJ di Jatim menjadi tertinggi di Indonesia, yakni 949 RRJ.
“Dengan adanya RRJ ini semoga mampu memberikan rasa adil, kuat, dekat, dan tanggap kepada masyarakat, sehingga penyelesaian hukum bisa berjalan dengan humanis tanpa mengesampingkan keadilan,” kata Khofifah saat peringatan Hari Bhakti Adhyaksa ke-63, di Surabaya, pada Sabtu (22/7/2023)
Mengacu pada Peraturan Kejaksaan RI No 15 tahun 2020, Restorative Justice hanya berlaku pada perkara yang ancamannya di bawah lima tahun. Maka dari itu, Kejagung membentuk RRJ untuk semua kejaksaan tinggi dan negeri seluruh Indonesia.
Khofifah menuturkan bahwa tahun ini RRJ menyebar di 315 desa dan lingkungan kampus di seluruh Jatim. Selain itu, tahun ini juga menjadi pertama kalinya di Indonesia, Jatim mendirikan Rumah Restorative Justice Sekolah (RRJS).
Khofifah mengatakan, saat ini telah ada RRJ di 315 desa/kelurahan dan RRJ di lingkungan universitas di Jatim. Tidak hanya itu, Jatim juga memiliki Rumah Restorative Justice Sekolah (RRJS) 2023 dan ini pertama kalinya di Indonesia.
“Dengan terbentuknya RRJ di lingkungan desa atau sekolah di seluruh Jatim menjadi target bahwa permasalahan hukum dapat dimulai dari lini bawah dan selesai dengan musyawarah. Tapi, dengan catatan ada pertimbangan kualifikasi misalnya ditemukan mens rea juga bukan resividis,” jelasnya.
Sementara itu, untuk RRJ di sekolah penerapannya dimulai dengan klasifikasi pelanggaran seperti narkoba, kekerasan, hingga asusila. “Nantinya tetap kejaksaan yang bisa menentukan klasifikasi pelanggarannya. Anak itu besok bisa masuk apa tidak,” jelasnya.
Khofifah juga mendukung adanya pelaksanaan program Paralegal Academy oleh Kemenkumham dan MA RI. “Program tersebut sebagai upaya untuk kepala desa/lurah dalam menyelesaikan konflik di lingkungan desa dan bisa meningkatkan pemahaman penyelesaikan konflik desa dengan musyawarah.
“Kepala desa atau perangkatnya memiliki peran efektif yang posisinya sebagai mediator dan konsiliator dalam menyelesaikan konflik di lingkungan masing-masing, tetapi tetap mengandung nilai hukum yang adil,” pungkasnya.
Reporter: Izzatun Najibah
Editor: Lizya Kristanti








