SURABAYA, Tugujatim.id – Pihak kepolisian berhasil mengungkap pelaku kasus pembunuhan yang terjadi terhadap pemuda, SS, 21 di Jalan Tenggumung, Surabaya, Selasa (2/3/2021) lalu. Berdasar hasil penyelidikan, pelaku berinisial HSN, 36, merupakan tukang jagal sapi. Pada kejadian itu, korban mengalami luka bacok pada bagian perut dan lengan.
Hal tersebut diungkapkan oleh Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak, AKBP Ganis Setyaningrum dan Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak, AKP M Gananta pada sesi konferensi pers ungkap kasus pembunuhan, di Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak, Kamis (4/3/2021).
Kronologi Kasus Pembunuhan di Tenggumung, Surabaya
AKBP Ganis Setyaningrum menyatakan bahwa kejadian pembunuhan yang terjadi pada Selasa (2/3/2021) lalu tersebut terjadi saat tersangka pulang kerja dari menjagal sapi, dan melihat motor istrinya didorong masuk ke dalam rumah korban. Yakni lokasi yang nantinya bakal menjadi tempat kejadian perkara (TKP) pembunuhan.
Menduga jika istrinya dan juga korban masuk ke rumah dan tidak kunjung keluar, pelaku naik pitam dan mencoba masuk ke rumah korban.
“Selanjutnya, tersangka langsung berhenti dan menunggu sebentar di depan rumah korban. Kemungkinan istri tersangka ada di dalam rumah bersama korban. Lima menit tersangka menunggu istrinya dan korban tidak juga keluar, akhirnya tersangka langsung masuk ke rumah korban dengan cara membuka pintu rumahnya,” terang AKBP Ganis pada pewarta di Surabaya, Kamis (04/03/2021) siang.
Lalu tersangka masuk ke dalam rumah dan mendengar suara keributan. Tersangka mendatangi sumber suara itu, ada di samping rumah korban.
Korban Dibunuh dengan Pisau untuk Jagal Sapi
Polisi menyatakan bahwa senjata pembunuhan tersebut adalah pisaut yang biasa digunakan tersangka untuk menjagal sapi sehari-hari.
“Langsung tersangka keluar, diketahui istri tersangka sedang ditarik-tarik korban, spontanitas, senjata pisau ini yang digunakan sehari-hari oleh tersangka untuk bekerja sebagai jegal sapi. Spontan, langsung (pisau, red) diambil dan ditusukan di bagian perut sebelah kiri korban, disabetkan di bagian tangannya. Kemudian korban langsung tersungkur, bersimbah darah,” imbuhnya.
Korban Sempat Dibawa ke Rumah Sakit, Tapi Tak Tertolong
Dari kejadian itu, Polres Pelabuhan Tanjung Perak langsung mendapatkan informasi, mendatangi ke lokasi TKP dan korban langsung dibawa ke rumah sakit terdekat. Dalam perjalanan, korban sudah tidak terselamatkan dan akhirnya meninggal.
“Kemudian setelah olah TKP, dari Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak, sebelum 1 x 24 jam berhasil mengamankan tersangka, yang saat diamankan berada di wilayah Madura, di rumah orang tuanya,” pungkasnya.
Sebagai informasi, waktu kejadian dan TKP yakni Selasa (02/03/2021), pukul 09.00 WIB di samping rumah Jl. Tenggumung Surabaya. Bukti yang diamankan 1 bilah pisau merk Tramontina, panjang 4 x 34 cm dan 1 buah sarung pisau warna hitam.
Akibat kejadian itu, pelaku dijerat Pasal 351 ayat 3 dan atau Pasal 338 KUH serta mendapat hukuman 15 tahun penjara. (Rangga Aji/gg)