TUBAN, Tugujatim.id – Seorang pemuda bernama Samsul Hadi, 22, warga asal Dusun Lidan, Desa Kembangbilo, Kecamatan Tuban, terlibat kasus penipuan dan penggelapan dengan gadaikan motor pacarnya kepada seseorang dengan harga Rp2,5 juta. Mirisnya, uang hasil penipuan itu digunakan pelaku diduga untuk judi online.
Pelaku memang mengaku uang hasil gadaikan motor kekasihnya berinisial SN, 21, warga Kelurahan Kingking, Kecamatan Tuban, untuk deposit main judi online jenis Samgong.
Kapolsek Tuban Iptu Rianto saat dikonfirmasi kronologi kasus penipuan gadaikan motor pacar ini berawal saat pelaku mengajak kekasihnya ke warung kopi Sajen di Kelurahan Perbon, Kecamatan Tuban.
Di lokasi tersebut tersangka meminjam sepeda motor milik korban dengan alasan membeli rokok di Indomart. Ternyata pada saat kembali, pemuda ini datang dengan menggunakan sepeda motor lain.
“Tersangka menjelaskan sepeda motor milik korban ditilang anggota lantas di depan Hotel Charis. Namun, tersangka tidak dapat menunjukkan bukti surat tilangnya,”ujar Iptu Rianto kepada Tugu Jatim pada Kamis (01/09/2022).
Melihat adanya kejanggalan ini, membuat sang kekasih pada Rabu siang (31/08/2022) mendatangi rumah tersangka untuk meminta sepeda motor miliknya. Namun saat itu, tersangka mengatakan, sepeda motor miliknya telah digadaikan dan meminta waktu untuk menebusnya.
“Melihat tak adanya iktikad baik dari tersangka, akhirnya korban melaporkan kejadian itu ke kami,” terangnya.
Mantan KBO Reskrim Polres Tuban itu melanjutkan, pelaku ditangkap pada Rabu (31/08/2022) saat berada di sebuah tempat potong rambut. Saat ditanya, pelaku mengakui semua perbuatannya dan uang gadai yang digunakannya untuk berjudi habis tak tersisa.
“Pelaku dijerat Pasal 378 KUHP Jo 372 KUHP tentang Penipuan dan atau Penggelapan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara,” ujarnya.