TUBAN, Tugujatim.id – Satreskrim Polres Tuban berhasil mengamankan satu pemuda Tuban berinisial HS, 34, yang terlibat pengeroyokan di pertigaan Ponco, Kecamatan Parengan, Jumat (08/07/2022). Meski begitu, masih ada satu pelaku lainnya yang dinyatakan buron atau masuk daftar pencarian orang (DPO).
HS saat ini telah dijebloskan di jeruji besi Mapolres Tuban. Sedangkan pelaku lain berinisial ST, 34, warga Desa Sucihajo, kecamatan setempat, masih buron.
Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun Tugu Jatim, kasus pengeroyokan yang dilakukan pemuda Tuban ini berawal saat kedua pelaku secara membabi buta dan tanpa sebab memukul korban berinisial MIR, 30, warga Desa Parangbatu, Kecamatan Parengan.
Diduga keduanya marah akibat kendaraan yang dikendari pelaku disalip korban. Selain itu, tersangka terpengaruh minuman beralkohol sehingga tak bisa mengontrol emosinya.
Tak hanya itu, warga lainnya yang juga ada lokasi tersebut kemudian merekam kejadian itu dan mengunggahnya di salah satu grup medsos. Kasus pengeroyokan tersebut viral dan menjadi barang bukti petugas.
“Pelakunya dua orang. Satu orang sudah kami amankan. Sementara pelaku lainnya masih kami buru,” ucap Kapolres Tuban AKBP Rahman Wijaya kepada awak media pada Rabu (03/08/2022).
Rahman, sapaan akrabnya, menjelaskan, akibat perbuatan dari pelaku, korban mengalami rasa sakit di bagian kepala, wajah, mulut, dan tangannya.
“Jadi pelaku secara bersama-sama tanpa sebab langsung menganiaya korban dengan cara memukul berkali-kali mengenai kepala, wajah, mulut, dan tangan korbannya,” terangnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 170 Ayat 1 KUHP dengan ancaman kurungan paling lama lima tahun penjara.
—
Terima kasih sudah membaca artikel kami. Ikuti media sosial kami yakni Instagram @tugujatim , Facebook Tugu Jatim ,
Youtube Tugu Jatim ID , dan Twitter @tugujatim